Rabu, 01 Oktober 2025

BOLEHKAH BERSHOLAWAT DIIRINGI MUSIK?


● Maulid sebagai Syiar Umat
Maulid Nabi adalah tradisi yang hidup di banyak negeri Islam, termasuk Indonesia. Peringatan ini pada hakikatnya merupakan ekspresi cinta kepada Allah dan Rasulullah, sebagaimana firman Allah:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali Imran: 31).
Maulid Nabi di Indonesia bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga peristiwa sosial dan budaya. Perayaan ini biasanya diwarnai dengan lantunan barzanji, qosidah, shalawat diba'/simtudduror, hingga hadrah/rebana atau instrumen musik lainnya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai hukum penggunaan musik dalam maulid. Pertanyaannya: bagaimanakah pandangan fiqih terhadap maulid yang diiringi musik?

● Tinjauan Fiqih tentang Musik dalam Acara Maulid
Pembahasan tentang mendengarkan musik dalam fiqih termasuk al masail al fiqhiyyah, bukan termasuk dasar-dasar aqidah atau perkara yang diketahui dari agama secara pasti. Lebih lagi, dalam syariat tidak ada nash yang sharih yang menjelaskan tentang keharaman musik. Akan tetapi, dalam masalah khilafiyyah ini, tidaklah patut menafikan sesama Muslim atau mengingkarinya, selama ada Ulama' ahli fiqih yang memperbolehkan musik, sedangkan mereka adalah Ulama' yang berkompeten dan bisa dijadikan rujukan serta bisa diikuti pendapatnya. Maka tidak boleh memecah persatuan umat sebab masalah khilafiyyah.

Para Ulama' berbeda pendapat mengenai hukum musik. Sebagian melarang keras, sebagian membolehkan dengan syarat, dan sebagian menilai mubah selama tidak mengandung kemungkaran.
• Pendapat yang Melarang
ذهب الفقهاء إلى أن الاستماع إلى المعازف المحرمة حرام، والجلوس في مجلسها حرام
“Para ahli fiqih berpendapat bahwa mendengarkan alat-alat musik yang diharamkan adalah haram, dan duduk di dalam majelis alat-alat musik juga haram.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/178).
Ibnu Qayyim al Jauziyyah bahkan secara tegas menyebut bahwa yang haram itu bukan semata-mata kegiatan musiknya, namun alat musik itu sendiri adalah haram,
العود والطنبور وسائر الملاهي حرام، ومستمعها فاسق
‘Uud (alat musik petik), tamburin, dan semua alat musik adalah haram, dan menjadi pendengarnya adalah fasiq.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ighatsatul Lahfan min Mashayyidisy Syaithan, 1/248).

• Pendapat yang Membolehkan
نص بعض الفقهاء على أن ما حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى: فقال ابن عابدين: آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما من سامعها أو من المشتغل بها، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية؟ والأمور بمقاصدها.
“Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena fisik bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘ilat (sebab) yang lain yang ditimbulkan. Ibnu ‘Abidin berkata, “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya. Tidakkah Anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang bisa menjadi halal dalam satu keadaan dan menjadi haram pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud dan niatnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/169)

● Pandangan Ulama' Sufi
Bagi kalangan sufi, musik adalah sarana untuk melembutkan hati agar lebih mudah mengingat Allah dan Rasul-Nya. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam Ihya’:
الخامس: السماع فى أوقات السرور تأكيدا للسرور وتهييجا له، وهو مباح إن كان ذلك السرور مباحا كالغناء فى أيام العيد وفى العرس وفى قدوم الغائب وفى وقت الوليمة والعقيقة وعند ولادة المولود وعند ختانه وعند حفظه القرآن العزيز، وكل ذلك مباح لأجل إظهار السرور به
Artinya: “Kelima: Aktivitas mendengar (musik, nyanyian, dan lagu) pada momen-momen kebahagiaan sebagai penguat kebahagiaan dan menambah gairah, hukumnya mubah jika kebahagiaan tersebut mubah, seperti bernyanyi pada hari-hari raya, pernikahan, datangnya seseorang, walimah ursy, aqiqah, dan ketika lahiran, khitan, dan ketika berhasil menghafal Al-Qur’an yang mulia. Semua itu hukumnya mubah karena untuk menampakkan kegembiraan”. (Ihya’ Ulumiddin, 2/341 )
Lebih lanjut, al Ghazali menuturkan:
من لم يحركه الربيع وازهاره، والعود واو تاره، فهو فاسد المزاج، ليس له علاج
Artinya,“Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati.”

Dalam konteks ini, musik dalam maulid, jika mampu menghadirkan mahabbah (cinta) dan menghadirkan kerinduan kepada Nabi ﷺ, dipandang sebagai sarana spiritual, bukan tujuan.

● Praktik di Indonesia
Di Indonesia, perayaan maulid memiliki corak khas yang kental dengan musik.
Hadrah dan Rebana: misalnya al Banjari di Kalimantan, Samroh di Jawa, atau Marawis di Betawi. Instrumen musik rebana digunakan untuk mengiringi pembacaan shalawat.
Barzanji dan Simtudduror: teks dibacakan dengan irama melagukan, sering disertai tabuhan rebana.
Festival Maulid: di Banten, Cirebon, Madura, Lombok, hingga Ternate, musik rebana dan qosidah menjadi bagian tak terpisahkan dari maulid.

Para Ulama' Nusantara seperti KH. Hasyim Asy‘ari dalam Tanbihat al Wajibat Li Man Yashna' al Maulid bil Munkarat menegaskan bahwa perayaan Maulid atau sholawatan disertai rebana tidaklah mengapa selama dilakukan dengan tata krama dan tidak menimbulkan maksiat.
Dengan demikian, praktik maulid di Indonesia cenderung sejalan dengan pandangan Ulama' Nusantara Aswaja dan al-Ghazali: musik diperbolehkan sebagai media syukur dan cinta kepada Allah dan Rasulullah.

● Kesimpulan
Musik dalam perayaan maulid Nabi adalah masalah khilafiyah. Sebagian Ulama' mengharamkan, sebagian membolehkan dengan syarat, dan kaum sufi menjadikannya sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Dalam konteks Indonesia, di mana musik rebana dan qosidah menjadi tradisi maulid, praktik tersebut dapat dibolehkan selama menjaga adab, tidak berlebihan, dan niatnya adalah menumbuhkan cinta kepada Rasulullah.
Dengan pendekatan yang lebih mendalam, musik hanyalah wasilah (sarana), sementara tujuan akhirnya adalah mahabah Rasulillah dan peningkatan ruhani. Maka, bermaulid dengan musik yang menjaga syariat dapat bernilai ibadah sekaligus memperkaya ekspresi budaya Islam di Nusantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar