Selasa, 18 November 2025

KAIFIYAH & TATA CARA SHOLAT DHUHA

"KAIFIYAH & TATA CARA SHOLAT DHUHA"
صلاة الضحى
Sholat Dhuha
● MAKSUD:
Agar diberi kemudahan, kelancaran, kelapangan dan keberkahan rizqi serta dianugerahi apa yang telah dianugerahkan kepada hamba-hamba Allah yang sholeh.
● KAIFIYAH DAN CARA MELAKUKAN
1. Sholat Dhuha termasuk sholat yang mempunyai waktu, yaitu mulai naiknya matahari kira-kira satu tombak (7 dziro' / 336 cm.) dalam pandangan mata sampai *zawal* (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Adapun jumlah roka'atnya dua sampai delapan roka'at menurut qaul mu'tamad. Dan disunnahkan un-tuk dilakukan dengan dua roka'at salam-dua roka at salam. Apabila dilakukan 4 roka'at salam atau 6 roka'at salam atau 8 roka'at salam, baik dengan tasyaHhud satu kali saja pada roka'at ter-akhir, atau dengan tasyaHhud pa-da tiap-tiap roka'at genap, maka diperbolehkan.

2. Baca'an: 
• Roka'at pertama setelah Al FatihaHh membaca surat Asy-syamsi (wasy-syamsi wadhuhaa-Hhaa...).
• Roka'at kedua setelah Al Fatihah membaca surat Adh-dhuhaa (wadh-dhuhaa wal-laili idzaa sajaa...).
3. Untuk roka'at selanjutnya:
• Tiap-tiap roka'at pertama se-telah Al FatihaHh membaca surat Al Kaafiruun (qul yaa ayyuHhal kaafiruun...).
• Tiap-tiap roka'at kedua se-telah Al FatihaHh membaca surat Al Ikhlash (qul Hhu-wallaaHhu ahad...).

نـية صلاة الضحى
اُصَلِّي سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Ushollii sunnataddhuhaa rok‘ataini lillaahi ta‘aalaa.
(Saya niat sholat sunnah dhuhaa dua rakaat karena Allah Ta’ala).
4. Setelah salam berdo'a dan munajat kepada Allah SWT.: 
 لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَلِيْمِ ، لآٰ إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ رَبُّ السَّمٰوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ ( ٣ ) ؛
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلٰٓا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ ( ۳ ) ؛
حَسْبِيَ اللّٰهُ لٰٓا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ ( ۷ ) ؛
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ( ٤٠ / ۱۰۰ x ) ؛
Laa ilaaHha il-lallaaHh rabbul 'arsyil 'adliim al haliim, laa ilaahha il-lallaaHh rabbus samaawaati wa rabbul ardhi wa rabbul 'arsyil kariim (3 x).
SubhaanallaaHh wal hamdu lillaaHh wa laa ilaahha il-lallaahh wallaaHhu akbar (3 x).
HasbiyallaaHhu laa ilaahha il-laa Hhuu 'alaiHhi tawakkaltu wa Hhuwa rabbul 'arsyil 'adliim (7 x).
Robbighfir lii warhamnii wa tub 'alayya innaka antat tawwaabul ghofuu-rur rohiim (40 x/ 100 x).
Laa ilaaHha il-lallaaHh, Tuhan Penguasa 'arasy, Yang Maha Agung dan Maha Bijaksana.
Laa ilaaHha il-lallaaHh, Tuhan Penguasa langit, bumi dan 'arasy, Yang Maha Mulia.

Maha Suci Allah. Segala puji bagi Allah. Tiada Tuhan yang wajib disembah selain Allah. Dan Allah Maha Besar.

Allah-lah yang mencukupi kami, hanya kepada-Nya-lah kami pasrah dan berserah diri, Dia-lah Tuhan Penguasa 'arasy Yang Maha Agung.

Ya Allah!

Ampuni dan sayangilah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

تَدْعَاءُ بَعْدَ صَلَاةِ الضُّحَى (۱)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلٰى آٰلِهٖ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ ، اللَّهُمَّ إِنَّ الضُّحٰٓاءَ ضُحَاؤُكَ ، وَالْبَهَاءَ بَهَاؤُكَ ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ ، وَالْإِرَادَةَ إِرَادَتُكَ ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ.
اَللَّهُمَّ إِنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ ، وَإِنْ كَــانَ فِــيْ الْبَحْرِ فَأَطْلِعْهُ ، وَإِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ ، وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَيَسِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ حَرَاماً فَطَهِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ قَلِيْلًا فَكَثِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيْرًا فَهَوِّنْهُ ، وَإِنْ كَانَ مَعْدُوْمًا فَأَوْجِدْهُ ، وَإِنْ كَانَ مَوْقُوْفًا فَأَجْرِهُ ، بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَعِصْمَتِكَ ، اَللّٰهُمَّ أٰتِنِي مَا أَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ ؛
وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ ، وَعَلٰى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ ؛ ( الْفَاتِحَةُ )؛

---
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Ya Allah!...
serta Limpahkanlah Sholawat dan Salam keberkahan kehadirat Baginda Habibillah, Rasulillah Muhammad SAW., Segenap Keluarga dan Shahabatnya.
Ya Allah!.....
Sesungguhnya waktu dhuha adalah milik-Mu, kemuliaan dan keagungan adalah milik-Mu, keindahan adalah milik-Mu, kekuatan adalah milik-Mu, kekuasaan adalah milik-Mu, dan kehendak adalah alik-Mu serta naungan dan perlindungan adalah milik-Mu.
Ya Allah!...
Seandainya rizqi kami berada di langit maka turunkanlah, seandainya di da-lam bumi maka keluarkanlah, seandainya di dalam laut maka munculkanlah, sean-dainya jauh maka dekatkanlah, seandainya sulit maka mudahkanlah, seandainya ha-ram maka halalkanlah seandainya sedikit maka banyakkanlah, seandainya banyak maka mudahkanlah, seandainya tidak ada maka wujudkanlah, seandainya terhambat maka lancarkanlah, dengan haqnya Waktu Dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu, kekuasaan-Mu, kehendak-Mu dan naungan serta perlindungan -Mu.
Ya Allah!
Anugerahilah kami segala apa yang telah Engkau anugerahkan kepada hamba-hamba-Mu yang sholeh, 
Semoga Sholawat serta Salam senantiasa dilimpahkan kehadirat Baginda Habibillah Rasulillah Muhammad SAW., Segenap Keluarga dan Shahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Amiin, Yaa Robbal 'aalamiin. 
Al FatihaHh.
...
(Fathatunnuriyyah, 16-31)

Selasa, 28 Oktober 2025

KONSEP SYAHID DALAM TEOLOGI ISLAM

KONSEP SYAHID DALAM TEOLOGI ISLAM

● Pendahuluan
Dalam teologi Islam, pembahasan tentang kematian, pahala, dan kedudukan manusia di sisi Allah merupakan bagian dari doktrin tentang iman dan akhirat. Salah satu bentuk kematian yang memiliki nilai teologis tertinggi adalah kematian syahid, kematian dalam keadaan membela kebenaran dan keimanan.
Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (Q.S. Āli ‘Imrān [3]: 169). Ayat ini menjadi fondasi utama teologi syahid, yakni keyakinan bahwa kematian seorang mukmin dalam perjuangan menegakkan kebenaran bukanlah akhir, tetapi permulaan kehidupan abadi di sisi Allah. Dengan demikian, pembahasan mengenai syahid tidak hanya bernilai hukum (fiqh al-jihād), tetapi juga mengandung nilai metafisis yang menyingkap relasi antara manusia dan Tuhan.

● Makna Etimologis dan Teologis Syahid
Secara etimologis, kata syahid berasal dari akar kata شَهِدَ (syahida) yang berarti “menyaksikan” atau “menjadi saksi.” Menurut Ibn Manzhūr dalam Lisān al-‘Arab (III/243), mengatakan bahwa orang yang mati syahid menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran  dari Allah SWT, sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu. Secara teologis, syahid adalah seseorang yang membuktikan keimanannya dengan pengorbanan tertinggi: menyerahkan hidupnya demi Allah. Dalam pandangan al-Rāghib al-Aṣfahānī (Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān, hlm. 421), makna syahid juga mengandung unsur “kehadiran dalam kebenaran” (ḥuḍūr fī al-ḥaqq). Artinya, ia hadir dalam situasi pembuktian iman secara total, baik melalui peperangan lahir maupun perjuangan batin. Islam menegaskan bahwa kematian syahid adalah salah satu bukti nyata keimanan. Ia menjadi pertemuan antara niat, amal, dan pengorbanan yang menyatu dalam kehendak Tuhan

● Aspek Historis: Dari Medan Badar ke Tradisi Klasik
Secara historis, istilah syahid muncul pertama kali pada masa Nabi ﷺ dalam konteks Perang Badar dan Uhud. Dalam Sirah Nabawiyah mencatat bahwa Rasulullah menyebut para sahabat yang gugur di Uhud sebagai syuhadā’ karena mereka menjadi saksi atas kebenaran risalah Islam. Ḥamzah ibn ‘Abd al-Muṭṭalib mendapat gelar Sayyidu al-Syuhadā’ (penghulu para syahid) karena keteguhan dan keikhlasannya. Sejarah menuturkan bahwa istilah syahid kemudian dipakai secara luas pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn bagi mereka yang gugur dalam jihad di Yarmūk dan Qādisiyyah. Dalam perkembangan berikutnya, ulama memperluas makna syahid melampaui konteks militer. Melalui pengertian di atas, menegaskan bahwa kematian syahid bukan semata karena pedang, melainkan karena niat tulus dalam kebenaran, meski tanpa pertempuran. Begitu pula dalam hadits riwayat Abu Hurairah pada Shohih Muslim (1915) menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menggolongkan orang yang wafat karena wabah, tenggelam, atau tertimpa reruntuhan sebagai syahid. Ini menunjukkan perluasan makna dari syahid fisik menjadi syahid spiritual.

● Klasifikasi Syahid dalam Teologi Islam
Imam Nawawi dalam Syarhun Nawawi 'ala Muslim (II/164) menjelaskan bahwa syahid terbagi menjadi tiga kategori. Masing-masing dari tiga kategori tersebut memiliki kriteria dan hukum tersendiri.
- Syahid dunia dan akhirat, yaitu mereka yang gugur dalam jihad dengan niat ikhlas. Mereka mendapatkan kemuliaan di dunia (tidak dimandikan) dan pahala di akhirat.
- Syahid akhirat saja, yakni mereka yang meninggal karena sebab-sebab yang disebut dalam hadits seperti wabah, sakit perut, atau melahirkan.
- Syahid dunia saja, yakni mereka yang gugur di medan perang tetapi tidak ikhlas karena tujuan duniawi.
Hadis Nabi ﷺ menjadi dasar teologi pembagian ini. Dengan demikian, niat menjadi kunci utama dalam menilai status kesyahidan seseorang secara teologis.

● Kesimpulan
Secara teologis, konsep syahid dalam Islam mencakup dimensi iman, amal, dan niat. Ia menjadi simbol tertinggi dari kesatuan tauhid dan pengorbanan. Secara historis, makna syahid berkembang dari konteks jihad militer menuju perluasan moral dan spiritual dalam tradisi ulama klasik. Teologi Islam menempatkan syahid sebagai saksi hidup atas kebenaran Ilahi dan bukti keikhlasan seorang hamba. Maka, menjadi syahid bukan semata perkara kematian, melainkan kualitas hidup yang dijiwai iman, keberanian, dan ketulusan dalam menegakkan kebenaran.

Rabu, 22 Oktober 2025

TUNTUNAN DAN BIMBINGAN

Bagi Pencari Ilmu Yang Bermanfaat Di Dunia Dan Akhirat

Wahai Pencari Ilmu Sejati!

Berpegang Teguhlah pada Tali Agama yang kokoh, Ketaqwaan yang sempurna, kesungguhan dan keikhlasan di dalam menghilangkan kebodohan dan keterdindingan hati, agar nur-cahaya keyakinan dan kema’rifatan terhisap dan terserap di dalam mata batin dan dalam lubuk hati, sehingga selalu meningkat, bersih dan murni di dalam menghamba dan mengabdi kepada Allah SWT.

Berbudilah dengan Akhlaqul Karimah dan Uswatun Hasanah, sehingga hati...
- Laksana Langit, meluhurkan dan melestarikan serta mewujudkan cita-cita dan harapan-harapan yang mulia.
- Laksana Bumi, menjadi pijakan dan tempat orang-orang yang baik dan jahat.
- Laksana Gunung, menjulang tinggi dan besar.
- Laksana Lautan, penuh dengan tatapan ombak dan gelombang.
- Laksana Mendung, mengayomi dan menyejukkan semua yang berteduh.
- Laksana Hujan, memberi minuman dan menghidupkan semua yang mencintai dan yang menbenci.
- Laksana Matahari, menghangatkan dan memberi kemanfa’atan.
- Laksana Bulan Purnama, menghibur dan menyenangkan semua yang memandang.
- Dan laksana Bintang, menjadi panutan dan pegangan setiap pencari, dengan cinta dan rindu kepada Allah Yang Maha Suci.

Senantiasalah bersikap tegas dan konsisten (istiqomah) serta teduh dan tenang (thuma’ninah) untuk berlindung, berlutut, pasrah dan bersandar kepada Allah SWT., selain ilmu dan amal yang tampak (dlohir), dengan cinta dan rindu serta bermunajat kepada Allah SWT.

Senantiasalah mengisi dan memanfaatkan waktu-waktu kosong untuk belajar, mengevaluasi, berdiskusi dan musyawaroh secara mendalam dan lembut serta meneliti secara seksama dengan memohon pertolongan dan bantuan dari Allah SWT.

Senantiasalah melatih jiwa, bersungguh-sungguh dan sabar serta ridho atas cobaan, himpitan, gangguan, rintangan, hambatan dan halangan, dengan bertawakal dan bersandar kepada Allah SWT.

Takutlah akan padam dan redamnya pancaran sinar dan terangnya hati sebab melakukan larangan, kema’siatan, kesalahan, kemungkaran, kejahatan, kedloliman dan kesewenang-wenangan, dengan kembali , bernaung dan berlindung kepada Allah SWT.

Janganlah menyia-nyiakan sesuatu yang sayogya, bermanfaat, mendorong dan yang membantu teraih dan tercapainya cita-cita dan harapan-harapan yang tinggi dan luhur, agar hidup dan kehidupan serta kematian senantiasa di bawah lindungan kecintaan dan kerinduan serta keridho-an Allah SWT. baik di dalam dunia atau di akhirat, dengan memohon dan merendahkan diri kepada Allah SWT.

Salatiga, 23 Oktober 2025

Rabu, 01 Oktober 2025

BOLEHKAH BERSHOLAWAT DIIRINGI MUSIK?


● Maulid sebagai Syiar Umat
Maulid Nabi adalah tradisi yang hidup di banyak negeri Islam, termasuk Indonesia. Peringatan ini pada hakikatnya merupakan ekspresi cinta kepada Allah dan Rasulullah, sebagaimana firman Allah:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali Imran: 31).
Maulid Nabi di Indonesia bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga peristiwa sosial dan budaya. Perayaan ini biasanya diwarnai dengan lantunan barzanji, qosidah, shalawat diba'/simtudduror, hingga hadrah/rebana atau instrumen musik lainnya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai hukum penggunaan musik dalam maulid. Pertanyaannya: bagaimanakah pandangan fiqih terhadap maulid yang diiringi musik?

● Tinjauan Fiqih tentang Musik dalam Acara Maulid
Pembahasan tentang mendengarkan musik dalam fiqih termasuk al masail al fiqhiyyah, bukan termasuk dasar-dasar aqidah atau perkara yang diketahui dari agama secara pasti. Lebih lagi, dalam syariat tidak ada nash yang sharih yang menjelaskan tentang keharaman musik. Akan tetapi, dalam masalah khilafiyyah ini, tidaklah patut menafikan sesama Muslim atau mengingkarinya, selama ada Ulama' ahli fiqih yang memperbolehkan musik, sedangkan mereka adalah Ulama' yang berkompeten dan bisa dijadikan rujukan serta bisa diikuti pendapatnya. Maka tidak boleh memecah persatuan umat sebab masalah khilafiyyah.

Para Ulama' berbeda pendapat mengenai hukum musik. Sebagian melarang keras, sebagian membolehkan dengan syarat, dan sebagian menilai mubah selama tidak mengandung kemungkaran.
• Pendapat yang Melarang
ذهب الفقهاء إلى أن الاستماع إلى المعازف المحرمة حرام، والجلوس في مجلسها حرام
“Para ahli fiqih berpendapat bahwa mendengarkan alat-alat musik yang diharamkan adalah haram, dan duduk di dalam majelis alat-alat musik juga haram.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/178).
Ibnu Qayyim al Jauziyyah bahkan secara tegas menyebut bahwa yang haram itu bukan semata-mata kegiatan musiknya, namun alat musik itu sendiri adalah haram,
العود والطنبور وسائر الملاهي حرام، ومستمعها فاسق
‘Uud (alat musik petik), tamburin, dan semua alat musik adalah haram, dan menjadi pendengarnya adalah fasiq.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ighatsatul Lahfan min Mashayyidisy Syaithan, 1/248).

• Pendapat yang Membolehkan
نص بعض الفقهاء على أن ما حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى: فقال ابن عابدين: آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما من سامعها أو من المشتغل بها، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية؟ والأمور بمقاصدها.
“Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena fisik bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘ilat (sebab) yang lain yang ditimbulkan. Ibnu ‘Abidin berkata, “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya. Tidakkah Anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang bisa menjadi halal dalam satu keadaan dan menjadi haram pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud dan niatnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/169)

● Pandangan Ulama' Sufi
Bagi kalangan sufi, musik adalah sarana untuk melembutkan hati agar lebih mudah mengingat Allah dan Rasul-Nya. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam Ihya’:
الخامس: السماع فى أوقات السرور تأكيدا للسرور وتهييجا له، وهو مباح إن كان ذلك السرور مباحا كالغناء فى أيام العيد وفى العرس وفى قدوم الغائب وفى وقت الوليمة والعقيقة وعند ولادة المولود وعند ختانه وعند حفظه القرآن العزيز، وكل ذلك مباح لأجل إظهار السرور به
Artinya: “Kelima: Aktivitas mendengar (musik, nyanyian, dan lagu) pada momen-momen kebahagiaan sebagai penguat kebahagiaan dan menambah gairah, hukumnya mubah jika kebahagiaan tersebut mubah, seperti bernyanyi pada hari-hari raya, pernikahan, datangnya seseorang, walimah ursy, aqiqah, dan ketika lahiran, khitan, dan ketika berhasil menghafal Al-Qur’an yang mulia. Semua itu hukumnya mubah karena untuk menampakkan kegembiraan”. (Ihya’ Ulumiddin, 2/341 )
Lebih lanjut, al Ghazali menuturkan:
من لم يحركه الربيع وازهاره، والعود واو تاره، فهو فاسد المزاج، ليس له علاج
Artinya,“Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati.”

Dalam konteks ini, musik dalam maulid, jika mampu menghadirkan mahabbah (cinta) dan menghadirkan kerinduan kepada Nabi ﷺ, dipandang sebagai sarana spiritual, bukan tujuan.

● Praktik di Indonesia
Di Indonesia, perayaan maulid memiliki corak khas yang kental dengan musik.
Hadrah dan Rebana: misalnya al Banjari di Kalimantan, Samroh di Jawa, atau Marawis di Betawi. Instrumen musik rebana digunakan untuk mengiringi pembacaan shalawat.
Barzanji dan Simtudduror: teks dibacakan dengan irama melagukan, sering disertai tabuhan rebana.
Festival Maulid: di Banten, Cirebon, Madura, Lombok, hingga Ternate, musik rebana dan qosidah menjadi bagian tak terpisahkan dari maulid.

Para Ulama' Nusantara seperti KH. Hasyim Asy‘ari dalam Tanbihat al Wajibat Li Man Yashna' al Maulid bil Munkarat menegaskan bahwa perayaan Maulid atau sholawatan disertai rebana tidaklah mengapa selama dilakukan dengan tata krama dan tidak menimbulkan maksiat.
Dengan demikian, praktik maulid di Indonesia cenderung sejalan dengan pandangan Ulama' Nusantara Aswaja dan al-Ghazali: musik diperbolehkan sebagai media syukur dan cinta kepada Allah dan Rasulullah.

● Kesimpulan
Musik dalam perayaan maulid Nabi adalah masalah khilafiyah. Sebagian Ulama' mengharamkan, sebagian membolehkan dengan syarat, dan kaum sufi menjadikannya sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Dalam konteks Indonesia, di mana musik rebana dan qosidah menjadi tradisi maulid, praktik tersebut dapat dibolehkan selama menjaga adab, tidak berlebihan, dan niatnya adalah menumbuhkan cinta kepada Rasulullah.
Dengan pendekatan yang lebih mendalam, musik hanyalah wasilah (sarana), sementara tujuan akhirnya adalah mahabah Rasulillah dan peningkatan ruhani. Maka, bermaulid dengan musik yang menjaga syariat dapat bernilai ibadah sekaligus memperkaya ekspresi budaya Islam di Nusantara.

Senin, 29 September 2025

Kisah inspiratif

PEJUANG INSPIRASI ANAK NELAYAN

Oleh: Khoirun Nissa Afina

UIN Salatiga

Bicara tentang perjalanan pendidikanku hingga saat ini, sungguh membutuhkan waktu panjang untuk merenunginya. Butuh hati sekuat baja untuk menahan goresan kekecewaan, butuh deraian air mata untuk membasuh angan yang sempat sirna, dan butuh lapangnya dada untuk menerima segala ketentuan yang tidak selalu sesuai dengan keinginanku.

Namaku Khoirun Nissa Afina, anak keempat dari enam bersaudara. Aku lahir dari keluarga sederhana, pasangan Aladin dan Warsini, pada 19 Juni 2000. Aku tinggal di Desa Margolinduk, sebuah desa kecil di tepian Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ayahku tidak lulus sekolah dan bekerja sebagai nelayan, sementara ibuku yang hanya lulus SMP menjadi ibu rumah tangga.

Melihat kondisi keluarga, sejak kecil aku berusaha menjadi kebanggaan orang tua dengan prestasi. Dari SD hingga SMA, aku selalu meraih juara lomba peringkat 1, 2, atau 3. Selain itu, aku juga aktif mengikuti berbagai perlombaan, terutama di bidang bela diri Karate, yang memberiku banyak medali, trofi, dan sertifikat.

Setelah lulus dari MTs Al-Mubarok, aku bertekad melanjutkan sekolah di kota. Dengan nekat, aku mendaftar ke SMA Negeri 1 Demak, sekolah favorit dan terbaik di kabupaten. Meski penuh tantangan, alhamdulillah aku lolos menjadi salah satu dari 75 siswa unggulan. Namun, masalah baru muncul: bagaimana membayar biaya sekolah yang mahal? Saat sempat ingin menyerah, Allah memberiku jalan dengan beasiswa prestasi hingga lulus.

Meski begitu, perjalanan SMA tidak mudah. Aku sering telat membayar iuran karena pencairan dana beasiswa lama. Untuk itu, aku harus terus meraih juara agar digratiskan uang komite. Siang dan malam kuhabiskan untuk belajar dan berlatih Karate lebih keras dari yang lain. Aku bahkan sering pulang larut demi meraih prestasi. Momen paling berkesan adalah ketika ayah datang mengambil rapor pertamaku. Haru dan tangis pecah saat melihat senyumnya menyaksikan prestasiku.

Semangatku semakin membara hingga akhirnya aku meraih Juara 2 O2SN Karate tingkat Kabupaten, Juara 1 POPDA Karate, bahkan mewakili Demak di Kejurnas Karate di Jakarta. Alhamdulillah, aku berhasil membawa pulang medali perak. Guru, kepala sekolah, pelatih, dan keluargaku semua bangga dengan pencapaian itu.

Setelah lulus SMA, aku memiliki cita-cita besar untuk kuliah. Aku tidak ingin langsung menikah atau merantau seperti kebanyakan anak di desaku. Tapi Allah kembali membukakan jalan. Aku diterima melalui jalur SPAN-PTKIN Bidikmisi di IAIN Salatiga, jurusan Ekonomi Syariah. Sebagai anak nelayan, aku sadar tak mungkin bisa kuliah tanpa Bidikmisi. Aku harus mengesampingkan ego dan menerima takdir dengan ikhlas. Bayangan ayahku yang bekerja keras melaut dari pagi hingga malam, serta ibuku yang berhutang demi pendidikan kami, membuatku bertahan.

Semester pertama kulewati dengan berat hati, tanpa semangat. Aku bahkan sempat menggerutu pada takdir. Namun, titik balik datang saat aku bertemu dengan komunitas bela diri di kampus melalui UKM MENWA. Meski tidak ada UKM Karate, semangatku bangkit kembali. Aku tetap berlatih di Semarang meski jauh, demi menjaga mimpiku dan amanah para pelatih.

Motivasi semakin kuat ketika seorang senior berkata kepadaku, Salah jurusan belum tentu salah masa depan, sebab Allahlah yang Maha Menentukan. Kata-kata itu terpatri dalam ingatanku. Aku pun menata kembali niat, mengumpulkan semangat, dan merancang kembali mimpiku. Aku ingin menjadi mahasiswa Bidikmisi yang berprestasi dan memberi inspirasi, bukan hanya berdiam diri.

Usahaku membuahkan hasil. Di semester berikutnya, aku kembali meraih prestasi Karate, antara lain Juara 2 Kejurnas Karate, Juara 3 dan Juara 1 di Kejuaraan Karate se-Jateng & DIY. Bahkan dojo tempatku berlatih, Dojo Bonang, menjadi Juara Umum 1. Prestasi ini memberiku banyak apresiasi dari dosen, teman-teman, dan organisasi kampus.

Kini, aku juga dipercaya memegang beberapa tanggung jawab sebagai mahasiswa, termasuk aktif di organisasi kampus. Semua ini tak lepas dari peran Bidikmisi yang menjadi jalan bagiku bertahan dan berprestasi hingga sekarang.

Terima kasih Bidikmisi, yang telah menjadi jembatan bagi anak nelayan sederhana ini untuk meraih mimpi. Semoga perjalanan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang.

Salam Prestasi dan Inspirasi!

Semangat menuju masa depan yang cerah!


Makalah hadist Ariyah

HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Hadits
Dosen Pengampu : Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I. M.S.I.


Disusun oleh :
Abu Yamin 63020180062
Gunawan Figar M 63020180063
Khoirun Nissa Afina 63020180064
Narendra Irawati 63020180194
HALAMAN JUDUL
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
TAHUN AKADEMIK
2018 / 2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)”dengan lancar dan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan islam dari zaman kegelapan hingga zaman terang benderang ini.
Terimakasih kami mengucapkan kepada dosen yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kami dan tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan maupun kekurangan baik dari segi kata maupun tata bahasanya. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.
Akhir kata semoga makalah ini bisa memberi manfaat ataupun inspirasi bagi pembaca.

Salatiga, 15 Maret 2019    



Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan Penulisan 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
A. Pengertian Ariyah 5
B. Dasar Hukum Ariyah 6
C. Rukun dan Syarat Ariyah 8
D. Pembayaran Pinjaman 9
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya 11
F. Tanggung  Jawab Peminjam 12
BAB III 15
PENUTUP 15
A. Kesimpulan 15
B. Daftar Pustaka 15




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala ketentuan. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, praktek berislam harus kita laksanakan dalam berbagai aspek, termasuk dalam urusan pinjam-meminjam (Ariyah).
Sebagaimana yang kita lihat kondisi zaman semakin lama semakin tidak teratur, antara yang boleh dan yang dilarang sudah semakin samar, yang halal dan yang haram semakin tipis. Ditambah lagi dengan manusianya yang menyepelekan hal-hal yang sudah ada aturannya dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti  meminjam tanpa izin pemiliknya, dst. Maka dari itu kita sebagai muslim yang taat terhadap ketentuan agama islam harus memperhatikan hal-hal yang sudah ditetapkan oleh agama kita dan tidak menyepelekan peraturan-peraturan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian Ariyah?
2. Bagaimana dasar hukum Ariyah?
3. Apa saja rukun dan syarat Ariyah?
4. Bagaimana cara pembayaran pinjaman?
5. Bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya?
6. Bagaimana tanggung jawab peminjam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Ariyah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum Ariyah.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Ariyah.
4. Untuk mengetahui cara pembayaran pinjaman.
5. Untuk mengetahui bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya.
6. Untuk mengetahui cara tanggung jawab peminjam. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ariyah
Menurut bahasa ‘ariyah berarti pinjaman. Menurut istilah artinya adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Menurut etimologi bahasa Arab, ‘ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, kembali, atau beredar.  ‘ariyah ada beberapa pendapat :
1. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ المَنَا فِعِ مَخَا نًا
“memiliki manfaat secara Cuma-Cuma”.
2. Menurut Malikiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لَا بِعَوْ ضٍ
“memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”.
3. Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah ialah:
اِ بَا حَةُ ا لِانْتِفَاعِ مِنْ شَخْصٍ فيْهِ اَهْلِيْة التَّبَرُّعِ بِمَا يَحِنُ
اْلِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِعَيْنِهِ لِيْرُدَّهُ عَلَى الْمُتَبَرُّعِ
“kebolehan mengambil manfaat dari seorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Menurut Hanabilah. ‘ariyah ialah:
اِبَاحَةُ نَفْعِ الْعَيْنِ بِغَيْرِعَوْ ضٍ مِنَ الْمُسْتَعِرِاَوْغَيْرِه
“kebolehan memnafaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.”
5. Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
اِبَا حَةُاْلِانْتِفَا عِ بِمَايَحِلُّ اْلِانْتِمَا عُ بِهِ مَعَ بَقَا ءِ عَيْنِهِ لِيْرُ دَّ ه
“kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan”.
6. Menurut Al-Mawardi, yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
هِبَةُا لمُنَا فِعِ
“memberikan manfaat-manfaat”.
7. ‘Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganta”.
Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli di atas, dapat dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalanya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah. 
Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan, bahwa ‘ariyah merupakan akad yang menyebabkan peminjam”memilik manfaat” barang yang dipinjam. Peminjam itu dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pihak peminjam. Oleh karena itu, pihak peminjam berhak untuk meminjamkan barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu telah menjadi miliknya, kecuali apabila pemilik barang membatasi pemanfaatannya bagi peminjam saja atau pemilik barang itu melarang peminjam untuk meminjakannya untuk orang lain.
B. Dasar Hukum Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong-menolong ‘ariyah adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah:
وَ تَعَا وَ نُوْاعَلَئ البِرَّوَالتَّقْوَ ى وَلَاتَعَا وَنُوْ ا عَلَئ اْلِا ثْمِ وَالْعُدْ وَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu untuk bebrbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan (Al-Maidah:2)
اِنَّ الله يَاءْ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَ دُّواالْاَمَانَاتِ اِلَئ اَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (Al-Nisa: 58)
Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain dari Al-qur’an, landasan hukum yang kedua ialah hadits, Dalam landasan ini ‘ariyah dinyatakan sebagai berikut:
اَدِّالْاَمَانَةَ اِلَئ مَنِ ا ءْتَمَنَكَ وَلَاتَخُنْ مَنْ خَا نَكَ
Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu (dikeluarkan oleh Abu Dawud)
اَلعَا رِ يَةَ مُؤْذَاةٌ
Barang pinjaman adalah benda yang wajib dikembalikan (Riwayat Abu Dawud)
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِرِ غَيْرِ المُغَلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غِيْرِ المُغِلَّ ضَمَانٌ
Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan orang yang menerima titipan yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian (Riwayat Daruquthni).
مَنْ أَخَذَ أَمْوَ الَ النَّا سِ يُرِ يْدُ أَ دَاءَ هَا اَدَّئ اللهُ عَنْهُ وَمَنْ
أَ خَذَ يُرِ يْدُأِ تْلاَ فَهَا أَتَلفَهُ اللهُ
Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya, maka Allah akan mebayarnya, barangsiapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya (Riwayat Bukhari)
مُطِلُّ الْغَنَّئِّ ظُلْمٌ
Orang kaya yang memperlambat (melalikan) kewajiban membayar utang adalah zalim (berbuat aniaya) (Riwayat Bukhari dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1. Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti sesorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata. “saya mengaku berutang benda kepada kamu”. Syarat benda ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2. Mu’ir yaitu orang yang mengutungkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi , mu’ir dan musta’ir adalah:
• Baligh, maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil atau shabiy;
• Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila;
• Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
3. Benda yang diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal yaitu:
• Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi;
• Pemanfaatan itu diperbolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda-benda najis.
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ‘ariyah ada 4 yaitu:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam
3. Barang yang dipinjam
4. Lafal peminjam

Adapun syarat-syarat ‘ariyah sebagai berikut:
1. Orang yang meminjam harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Berakal
b. Cakap bertindak, dan
c. Amanah.
2. Barang yang dipinjam merupakan barang yang tidak habis atau musnah bila dimanfaatkan, seperti makanan.
3. Barang yang dipinjamkan itu harus secara langsung dapat dikuasai oleh peminjam.
4. Manfaat barang yang dipinjam itu termasuk manfaat yang diperbolehkan oleh syariat.
Skema ‘Ariyah








D. Pembayaran Pinjaman
Status Akad Ariyah
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, bahwa akad ariyah itu sifatnya tidak mengikat bagi kedua pihak. Artinya, pemilik barang boleh saja membatalkan pinjaman itu kapan saja ia mau, dan pihak peminjam boleh kapan saja memulangkan barang itu kapan saja ia kehendaki.
Menurut ulama Malikiyah, pihak yang meminjamkan barang tidak dapat mengambil barangnya sebelum dimanfaatkan oleh peminjam.
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya.  Perbuatan aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasullah SAW, bersabda:
مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ
“orang kaya yang melalikan kewajiban membayar utang adalah aniaya (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang.
Rasullah SAW. Berbsabda:
فَأِنَّ مِنْ خَيْرِ كُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَا ءً
Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Rasullah pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinja,. Kemudian Rasul bersabda:
خِيَا رُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَا ءً
Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan baik (Rahmat Ahmad)
Jika penambahan tersebut dikehandaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya:
كُلُّ قَرْ ضٍ جَرَّ مَنْفَعَةٍ فَهُوَ وَ جُهْ مِنْ وُجُوْ هِ الرَّ بَا
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba (Dikeluarkan oleh Baihaqi)
Sifat Akad Ariyah
Disepakati oleh para ulama, bahwa akad ‘ariyah adalah tolong menolong, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah akad ‘ariyah bersifat peminjam.
Menurut ulama Hanafiyyah ‘ariyah diytangan peminjam bersifat amanah apabila barang itu rusak karena kelalaian peminjam, maka ia harus menggantinya, bila bukan karena kelalaiaannya, maka ia tidak berhak menggantinya.
Menurut ulama Hanabillah, akad ‘ariyah memiliki resiko ganti rugi, baik dibabkan perbuatan peminjam maupun disebabkan hal-hal lainnya. 
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkannya jika penggunaanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik barang berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak. 
Menurut jumhur ulama, pemanfaatan barang itu oleh peminjam terbatas pada sejauh mana izin yang diberikan oleh pemiliknya.
Menurut Ulama Hanafiyyah, bila peminjam dilakukan secara mutlak, berarti peminjam berhak untuk memfaatkan barang itu sesuai dengan keinginannya, baik dimanfaatkan untuk dirinya  sendiri, keluarganya, maupun dipinjamkan untuk dimanfaatkan oleh orang lain, tetapi apabla pemilik barang memberikan pinjaman barang dengan batasan waktu, tempat, dan pemakaian, maka peminjam terikat pada syarat-syarat yang ditentukan.
F. Tanggung  Jawab Peminjam
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hak pemanfaatan pinjam meminjam terhadap barang yang dipinjamkan mu’ir kepadanya. Jumhur Ulama mengatakan, bahwa peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir. Adapun ulama Hanafiyah membedakan ‘ariyah menjadi 2 macam, yaitu ‘ariyah muthalaqah dan ‘ariyah muqayyadh. ‘ariyah muthalaq adalah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang boleh memnafatkan barang tersebut dan bagaimana cara penggunaannya.
Adapun ‘ariyah muqayyadah ialah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain dengan menyebutkan tempat, waktu, maupun peruntukkan secara spesifik. Dalam ‘ariyah muqayyadah ini, apabila peminjam melampaui batas yang telah ditetapkan dalam akad, maka dia harus bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tindakan diluar akad tersebut.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai kedudukan benda yang dipinjamkan oleh mu’ir kepada musta’ir. Ulama Harfiyah berpendapat bahwa barang yang dipinjamkan itu merupakan benda amanah ditangan peminjam. Mereka mendasarkan pada informasi hadits yang berbunya: “peminjam dan pemegang titipan tidak wajib mengganti, kecuali karena khianat”. Karena itu, peminjam tidak wajib mengganti barang yang rusak atau hilang yang disebabkan bukan karena kelalian peminjam.
Ulama Malikiyah pada dasarnya sependapat dengan kelompok Hanafiyah, bahwa benda yang dipinjamkan itu merupakan amanah. Hanya saja, Malikiyah mengelompokkan benda yang dipinjam menjadi 2 bagian, yaitu benda yang dapat dihilangkan dan benda yang tidak dapat dihilangkan. Untuk benda yang pertama, musta’ir wajib mengganti, apabila dia menghilangkannya, contohnya pakaian, perhiasan, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda yang kedua, menurut mereka peminjam tidak wajib mengganti apabila benda tersebut hilang. Termasuk kategori benda ini antara lain tanah, dan rumah.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa, barangyang dipinjamdianggap sebagai tanggungan si peminjam, karena itu peminjam bertanggung jawab sepenhnya terhadap barang yang dipinjamnya, termasuk apabila barang itu rusak atau hilang dengan sengaja atau tidak. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Hanabilah.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum menyewakan atau meminjamkan barang pinjaman kepada pihak lain. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, sekalipun pemiliknya belum mengizinkan ika penggunaannya untuk hal-hal yang berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Ulama Hanabilah juga mempunyai pendapat yang sama dengan Hanafiyah dan Malikiyah, yaitu bagi peminjam dibolehkan untuk memenfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya, selama peminjam berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Maka, menurut Hanabilah haram hukumnya menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Apabila barang yang dipinjamkan tersebut dipinjam lagi oleh musta’ir kepada orang lain dan mengalamin kerusakan tatkala ditanganya, maka pemilik barang berhak meminta ganti rugi kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua, karena dialah yang memgang barang tersebut, ketika ia rusak.
Adapun mengenai hak permintaan kembali barang pinjaman, dalam hal ini, Jumhur ulam berpendapat, bahwa mu’ir berhak untuk meminta kembali barang yang dipinjamkan kepada musta’ir kapan saja. Ketentuan ini berlaku dalam akad ‘ariyah muthlaqah. Tetapi dalam akad ‘ariyah muqayyadh, pemilik barang tidak boleh begitu saja mengambil barang itu, apabila kemungkinan untuk pemanfaatannya belum berakhir. Hal ini dimaksudkan adanya kemungkinan untuk menghindari kemungkinan dirugikannya pihak peminjam. Karena itu, apabila tuntutan barang tersebut mengakibatkan kerugian pada musta’ir, maka hendaklah pemengambilan dan tuntutannya ditunda, agar kerugiannya dapat dihindarkan. Namun apabila masa pengambilan manfaat barang telah selesai, maka musta;ir harus segera mungkin mengembalikan barang tersebut kepada mu’ir.
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.  Demikian menurut Ibn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasullah SAW:
عَلَئ الْيَدَ مَا أَ خَدَ تْ حَتَّئ تٌؤَ دَّ يَ
Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya.
Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakannya yang berlebihan, karena Rasullah SAW, bersabda:
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِيْرِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ
Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan (Dikeluarkan al-Daruquthni).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ariyah adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah QS. Al-Maidah ayat 2, dan HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dalam Ariyah juga terdapat rukun dan syarat-syaratnya. Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang. Peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir
B. Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Huda, Qamarul. 2011. Fiqih Muamalah. Yagyakarta: Teras.
Mardani. 2013. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Sinar Grafika

Makalah setan dan jin

Khoirun Nissa Afina
Ekonomi syariah
IAIN Salatiga

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata “setan”diambil dari akar kata “syathana”,dan syathin” mempunyai makna “yang buruk”. Dan “syaithan” adalah suatu wujud pembangkang dan penentang,baik dari golongan manusia, jin, atau makhluk makhluk yang lain.
Harus kita camkan bahwa setan adalah sebuah nama umum (genus) sementara “iblis” adalah nama khusus (‘alam). Dengan kata lain , “setan” diatributkan kepada setiap wujud yang berbahaya, menyesatkan, pembangkang, arogan, dan penentang, baik dalam bentuk manusia maupun selain manusia.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata setan di samping memiliki arti sebagai roh jahat yg selalu menggoda manusia agar berlaku jahat, juga diartikan sebagai kata memarahi dan orang yang sangat buruk perangainya. Dan “iblis” merupakan nama dari setan yang senantiasa menciptakan tipuan daya kepada manusia, dan sekarang ia pun selalu menunggu kesempatan dengan seluruh bala tentaranya untuk menyerang benteng pertahanan manusia.
Dari penggunaan kata “syaithan” di dalam AL-Qur’an dapat dipahami bahwa setan adalah sebuah wujud pengganggu dan berbahaya,wujud yang telah terusir dari jalan yang benar dan senantiasa sibuk mengganggu yang lainnya, wujud yang selalu memunculkan perpecahan dan kerusakan.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1. Apa atau siapa yang dimaksud dengan setan?
2. Apa saja nama dan sifat buruk yang setan itu lakukan?
3. Mengapa Allah menciptakan jin dan setan?


C. Manfaat
1. Penulis dan pembaca dapat menambah wawasan tentang jin dan setan.
2. Penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang nama-nama setan.
3. Penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang dalil-dalil setan dan jin.



















BAB II
PEMBAHASAN
A. SETAN

1. Pengertian setan
Setan adalah jin yang memiliki perilaku yang jahat yang dapat mengganggu dan menyesatkan pihak lain yang menjadi korbannya. Setan tidak hanya berasal dari golongan bangsa jin saja, namun juga berasal dari golongan manusia. Sedangkan golongan malaikat tidak ada yang menjadi setan karena semua malaikat patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Para Ulama berbeda tentang asal kata setan, terbagi menjadi 3 pendapat:
a. kata setan berasal dari kata ُyastanu yang artinya jauh, karena setan jauh           dari kebenaran atau jauh dari rahmat Allah.
b.  Azhari berkata, setan artinya binasa dan terbakar.
c. Menurut Quraish Shihab,dijelaskan, bahwa kata setan boleh jadi terambil dari kata َنَ طَ ش yang berarti jauh, karena setan menjauh dari kebenaran atau menjauh dari rahmat Allah. Boleh juga terambil dari kata َاطَ ش dalam arti melakukan kebatilan atau terbakar.
Setan adalah sifat untuk menyebut setiap makhluk yang jahat, membangkang, tidak taat, suka membelot, suka maksiat, suka melawan aturan, atau semacamnya. Dalam tafsir Ibnu Katsir, Setan itu sendiri berarti segala   sesuatu yang menyimpang dari tabiatnya berupa kejahatan, baik dari jenis manusia maupun jin.
Setan juga disebut dengan taghut. Al-Aqqad berkata bahwa disebut taghut karena dia telah melampui batas dan durhaka kepada Tuhan Nya, menganggap dirinya sebagai Tuhan yang disembah, yang pada kebalikannya makhluk ini telah putus asa dari rahmat Allah.
Allah SWT berfirman dalam Q. S Al An’am ayat 112:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan” (QS. Al-An’am: 112)
2. Nama-nama setan
 QAFANDAR
Ia adalah tentara iblis yang suka menabuh gitar di rumah rumah selama 40 hari sehingga penghuni rumah itu kehilangan harga diri dan kecemburuan mereka.
 AKWARIYAZAWAL
         Ia adalah tentara iblis yang selalu ikut serta dalam hubungan badan setiap anak Adam bersanggama maka dari itu kita digunakan untuk berjudul dahulu kemudian berdoa minimal membaca basmalah.
 WAHHAR
    Ia adalah tentara iblis yang suka mengganggu para mukmin dalam mimpi-mimpi mereka serta menimbulkan kesedihan dan ketakutan dalam mimpi.
 TAMRIH
    Ia adalah pembantu iblis sebagaimana imam Jakfar as-Shadiq menjelaskan bahwa iblis memiliki pembantu di malam hari sehingga saking besarnya ia memenuhi antara timur dan barat.Pekerjaannya adalah membisiki telinga manusia dengan bisikan jahat.
 MATKUN
      Ia bisa menyerupai siapa saja kecuali wajah Rosulullah shallaLLohu alaihi wa sallam ,dan menipu manusia melalui cara tersebut.
 RUHAA
      Ia adalah jenis jin yang mencegah para mukmin untuk bangun malam dan mengikat 3 ikatan saat seseorang tidur dan mengencingi telinga dan matanya. Rosulullah SAW bersabda, ''Setan membuat 3 ikatan di atas kepala setiap orang yg sedang tidur, pada tiap ikatan ditutup dengan kalimat; ''MALAM MASIH JAUH MAKA TIDURLAH.'' Maka bila ia terbangun dan berzikir terlepaslah ikatan pertama, dan jika berwudhu' terlepaslah ikatan kedua, dan jika ia sholat maka terlepaslah semua ikatan, dan bangun di pagi hari dengan semangat, hati puas,dan lapang dada, jika tidak maka pagi hari ia akan pesimis dan malas.''
(HR.Bukhori dan Muslim)
 MASUTH (mathuun).
Merupakan syetan yang menggoda manusia melalui lidah manusia, membuat berita bohong,perkataan yang keji, perkataan yang menyakiti hati manusia lain, perkataan yang merugikan orang lain, fitnah dan lain sebagainya, dia (masuth) mengarahkan pandangan mata manusia kearah yang akan membuat manusia melihat sesuatu keindahan semu, tubuh lawan jenis maupun sejenis, hingga mudah bagi masuth untuk mendorong manusia berkata kata yang kotor, dan menciptakan kekejian dan maksiat melalui lisan.
 KHANZAB
     Jin pengganggu ketika sholat, ia yang membuat kita lupa raka'at sholat dan sering menggelincirkan lidah sehingga salah dalam membaca suatu surat yang ia hafal.
 HAFFAF
     Ia adalah jin yang suka mengganggu manusia di jalan-jalan yang di anggap angker dan suka mendorong manusia untuk meminum-minuman keras.
 ZALITUN/zallinbur
     Tentara iblis yang bertugas menggoda penghuni pasar dalam transaksi jual beli dengan menyuruh untuk melakukan kedustaan, penipuan, memuji-muji barang dagangan, mencuri timbangan dan bersumpah palsu.
 TSABUR
      Jenis jin/tentara iblis yang menggoda manusia di saat tertimpa musibah dan menyuruhnya untuk mencakar-cakar wajah dan leher mereka sendiri, dan membisiki manusia agar saling bunuh membunuh.
 DASIM
     Yakni bila seorang memasuki rumah tanpa mengucapkan salam dan tidak mengingat Allah, maka dia dapat melihat harta kekayaan seseorang selama belum di angkat atau diperbaiki tempatnya. Bila seseorang makan dan tidak membaca basmallah, maka dia akan makan bersamanya.dasim termasuk syetan yang populer dan seluruh kalangan syetan tak pernah menolak untuk membantu nya dalam bertugas.
 LAQUS
      Sebagai komandonya menggoda manusia dalam mencari ilmu dan ibadah melalui teknologi elektronika agar membuat dan melihat sesuatu yang jelas jelas dilarang oleh Agama, karena setiap alat elektronik mengandung zat api hingga mudah sekali mereka membuat manusia tergelincir kedalam kemaksiatan selalu.
 WALHAN
       Mencari cari kesempatan lebih cermat menggoda manusia manusia ahli ibadah, Ulama, ustadz, dan semua manusia yang tingkat kesabaran dan ketaqwaan nya tinggi.
 ABYAD
       Apabila kedua syetan itu tak mampu menggoda manusia dengan godaan godaan diatas, di karenakan manusia tersebut memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi (para wali), maka *ABYAD inilah yang akan turun tangan menggoda manusia setingkat para wali keimanan nya, dengan membiarkan manusia tersebut memiliki sebanyak banyak nya pengikut yang memuji nya, dengan mencari pengikut sang taqwa yang lemah iman tapi pintar akal nya, guna mengacaukan fikiran sang taqwa, dan mencari pengikut dari sang taqwa yang hati nya berpenyakit dengki dan tamak,sombong dan keras hati, yang inti nya sang taqwa akan di serang dan di goda melalui pengikut nya sendiri, hingga sang taqwa merasa tidak mampu untuk meluruskan pengikut nya tersebut, hingga ABYAD dapat mencampurkan kemusyrikan dalam ibadah sang taqwa secara halus dan sangat samar. Intinya mereka yang memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi harus berupaya sungguh sungguh agar selamat dari godaan syetan ABYAD.
 AWAR
      Yaitu yang menggoda kaum laki laki dengan menghangatkan kelamin dengan tiupannya, hingga mendorong untuk melakukan zina, dan sebaliknya bagi yang telah menikah secara syariyyah, Wanita yang bukan muhrim akan di tambah kehangatan nya dari pada istri yang syah menurut hukum syari.
 WATSIN
       Yang merusak hati dan akal hingga rusak akhlak dan iman, karena ia dan kelompoknya menggoda bagi manusia yang tengah di timpa musibah dalam kelompok ini ada juga yang bernama TABBARUN, dia (tabbarun) akan membuat manusia yang kena musibah yang telah rusak akal dan iman nya, menganggap teriakan dan tangisan meratapi musibah, memukul mukul pipi atau lain sebagainya adalah sesuatu yang indah pada saat terkena musibah, maka gelaplah hati dan akal hingga tak jarang manusia mengambil keputusan yang sangat merugikan dirinya dan binasa tanpa membawa bekal iman sama sekali. Dan celakanya, musibah hanya bagaikan tontonan dan cerita pendek yang mudah dilupakan tanpa mengambil hikmah, yang pada akhirnya tak jarang musibah berulang dengan kejadian yang sama.
 AWAN
        Yang merupakan penggoda untuk para penguasa agar menjadi dzolim dan kawan setianya mendzolimi manusia, dengan mentalbiskan sesuatu yang haq dengan kebatilan, seingga kebatilan menjadi sesuatu yang lumrah dan wajar,seperti halnya KKN bertebaran di setiap manusia yang memiliki kekuasaan, berteriak atas nama ummat dan masyarakat yang sesungguh nya adalah hanya
 PAMRIH,
        Bahkan Allah SWT dalam Al Qur'an telah menyindir dengan sindiran yang keras,Allah menciptakan iblis dan setan. Iblis juga menjadikan pertanyaan semacam ini sebagai sarana untuk menyesatkan manusia. Anda dapat baca kembali keberatan keberatan iblis yang disampaikannya kepada malaikat,sebagaimana diilustrasikan oleh asy-Syahrastani, yang telah dikutip pada bagian yang lalu.
Ibn al- Qayyim, pakar hukum islam bermazhab Hanbali,dalam bukunya, Syifa al-Ghali, menulis bahwa hikmah yang dapat ditarik dari penciptaan iblis dan setan tidak dapat ditarik dari penciptaan iblis dan setan tidak dapat diuraikan seluruhnya, keculai oleh Allah swt. Sebagian dari hikmah tersebut, dalam pandangan ini, antara lain adalah: Dengan adanya setan dan iblis, manusia berjuang menghadapi musuh Allah dan musuh manusia itu, dan dengan demikian ia dapat meraih kedeudukan yang tinggi di sisi Allah, Dengan adanya iblis dan setan, manusia memanjatkan permohonan perlindungankepada Allah sehingga sekian keburukan dapat ditampik dan banyak kemaslahatan dapat dipetik. Dengan adanya iblis dan setan serta sanksi yang diperolehnya, bertambah rasa takut dan pengabdian malaikat dan orang orang beriman kepada Allah. Mereka takut jangan sampai mendapat murka, sebagaimana iblis.
Dan ini, pada gilirannya, menambah pula pengabdian mereka. Di samping itu, peristiwa yang dialami iblis itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi setiap hamba Allah masih banyak yang diuraikan oleh ulama ini, tetapi yang terpenting di antaranya adalah bahwa kehadiran iblis dan setan marerupakan salah satu bukti kekuasaan dan kesempurnaan kodrat Ilahi dan bahan ujian bagi manusia mari kita perinci kedua butir terakhir ini.Adapun kehadiran iblis dan setan sebagai ujian, penjelasannya adalah sebagai berikut: Seprti dimaklumi , makhluk hidup jelass lebih mulia dari pada makhluk tak bernyawa. Yang mampu mempertanggung jawabkan tindakan tindakannya. Nah, dari ini kemudian muncul pertanyaan: Bagaimana  mengetahui yang gagal dan yang berhasil? Tentulah memulai cobaan. Ini merupakan suatau keniscayaan.

B. JIN

1. Pengertian Jin
Secara harfiah berarti sesuatu yang berkonotasi "tersembunyi" atau "tidak terlihat". Bangsa Jin dahulu dikatakan dapat menduduki beberapa tempat dilangit dan mendengarkan berita-berita dari Allah, setelah diutusnya seorang nabi yang bernama Muhammad maka mereka tidak lagi bisa mendengarkannya karena ada barisan yang menjaga rahasia itu.
"Asal pembetukan kata “jin” dari huruf ‘jim’ (ج) dan ‘nun’ (ن) menunjukkan makna tertutup, Syaih al-Islam berkata “Ia dinamakan jin karena kertutupannya dari pandangan manusia.
”Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, yang berarti istitar (tersembunyi).
     Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan syetan ialah sifat dari setiap yang durhaka dari golongan jin dan manusia.
Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adh-Dhahak berkata, bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: "Dari nyala api, ialah dari api murni". Yang di maksud dengan api murni adalah tidak dicampur unsur lain, seperti halnya manusia diciptakan dari berbagai unsur tanah.
Mereka juga berpendapat bahwa yang dimaksud "api yang sangat panas" (nar al-samum) atau "nyala api" (nar) dalam firman Allah di atas ialah "api murni." Ibnu Abbas pernah pula mengartikannya "bara api", seperti dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas: "Dari bara api." Riwayat ini ditemukan dalam Tafsir Ibnu Katsir. Dalilnya dari hadits riwayat Aisyah, bahwasanya Rasulullah   bersabda: "Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan (diceritakan) kepada kalian."
2. Wujud fisik
      Jin dikatakan memiliki tanduk, berukuran kecil dalam kisah lain dikatakan kecil seperti lalt memilik sayap. Menurut ajaran islam, jin dapat melihat manusia, namuun sebaliknya manusia tidak dapat melihat mereka dalam wujud aslinya. Jikalau ada manusia yang dapat melihat jin, maka jin yang dilihatnya itu adalah jin yang sedang menjelma dalam wujud makhluk yang dapat dilihat mata manusia biasa.
Kemudian tidak seorangpun mampu melihat jin, kecuali bila mereka mengubah diri (menjelma) dalam berbagai bentuk. Hanya nabi dan rasul saja yang sanggup melihat wujud aslinya.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwasanya mereka mengubah diri ke dalam berbagai bentuk seperti di antaranya:
• Menjadi seorang lelaki miskin,
• Menjadi seorang Syaikh dari Najd,
• Berbentuk ular,
• Berbentuk tikus.
      Jin bisa berwujud seperti manusia siapapun kecuali sosok Nabi Muhammad. mereka dapat mengubah wujud mereka menjadi hewan apapun. Serta bisa berujud Bani Adam  seperti waktu setan mendatangi kaum musyrikin dalam bentuk Suraqah bin Malik kala mereka hendak pergi menuju Badr. Mereka dapat berubah-ubah dalam bentuk yang banyak, seperti anjing hitam atau juga kucing hitam. Karena warna hitam itu lebih signifikan bagi kekuatan jin dan mempunyai kekuatan panas. Beberapa hewan dianugerahi bisa melihat jin, seperti keledai dan anjing


3. Leluhur jin
   Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Iblis tidak termasuk golongan malaikat sedikitpun. Iblis merupakan asal mula jin, sebagaimana Adam sebagai asal mula manusia. Kemudian menurut Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menambahkan: “iblis adalah satu abu al jan (bapak para jin) Ketika manusia pertama selesai diciptakan, kemudian Allah memerintahkan kepada para malaikat dan Azazil untuk bersujud dihadapan Adam. Seketika itu pula Azazil menolak untuk bersujud, kemudian ia dipanggil oleh Tuhan dengan kalimat Iblis. Jadi Iblis ini adalah "Setan Pertama", karena dia yang pertama kali membangkang atas perintah Tuhan.
   Syaithan dalam bahasa Arab menurut Ibnu jarir, sebenarnya  adalah kata sifat yang bisa menunjukkan pada setiap yang durhaka kepada Tuhan, baik bangsa jin, manusia, hewan atau segala sesuatu yang jauh dari kebaikan.
4. Berkembang biak
Bangsa Jin memiliki jenis kelamin seperti halnya manusia yaitu, pria dan wanita, mereka sanggup beranak-pinak dan berkembang-biak
Kemudian bangsa Jin juga diyakini bisa mati sebelum datangnya hari kiamat, kecuali Iblis yang umurnya telah ditangguhkan.
5. Klasifikasi dan sifat
Jin terdiri dari tiga kelompok, yaitu yang memiliki sayap dan terbang diudara, satu kelompok berbentuk ular dan satu kelompok nomaden.
Ibnu Taimiyah yakin jin pada umumnya adalah "bodoh, tidak tulus, menindas, berbahaya dan licik.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi pernah ditanya tentang perbedaan jin dan setan, ia menjawab: “Jin itu meliputi setan, namun ada juga yang shalih. Setan diciptakan untuk memalingkan manusia dan menyesatkannya. Kemudian jin yang shalih, mereka berpegang teguh dengan agamanya, memiliki masjid-masjid dan melakukan salat sebatas yang mereka ketahui ilmunya. Hanya saja mayoritas mereka itu bodoh.

6. Makanan dan minuman
Dikisahkan jin makan makanan berasal dari kotoran manusia dan hewan, tulang sari makanan dan minuman yang tidak disebutkan nama Allah. Mereka menyukai aroma kemenyan, dan minuman yang memabukkan.
7. Agama
     Di antara mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir seperti halnya manusia, berdasarkan Al-Quran surah al-Jin. Kalangan bangsa jin juga ada yang menganut ateis, menyembah matahari, bahkan menyembah sesama jin, animisme, dinanisme, namun ada juga yang bersama Majusi, Yahudi dan Nasrani. Hal ini sebagaimana layaknya manusia yang memiliki keyakinan dan aqidah yang berbeda-beda.
8. Habitat
Menurut beberapa hadist setan dari golongan jin tinggal dibeberapa tempat, golongan jin kafir suka tinggal ditempat yang kotor, dan mereka juga ada yang berdiam di masjid atau mengganggu manusia ketika salat. Tempat berdiam di antaranya adalah: WC (tempat yang bernajis dan kotor), rumah, pekuburan, pasar, dekat unta dan kandangnya, lembah, lautan, ladang pasir, lubang yang berada ditanah, tempat maksiat, tempat antara panas dan teduh, tempat atau benda yang dianggap keramat dan tempat sunyi.
9. Qarin
Yang dimaksud dengan qarin dalam surat Qaaf 50:27 ialah yang menyertai. Setiap manusia disertai "Qarin dari kalangan Jin". Allah berfirman, artinya:
“ Yang menyertai dia (qarin) berkata pula: 'Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkan tetapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh... (QS Qaaf 50:27) ”
     Manusia dan qarinnya itu akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Aisyah ra mengatakan: Rasulullah    keluar dari rumah pada malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: "Apakah kamu telah didatangi syetanmu?" "Apakah syetan bersamaku?" Jawabku, "Ya, bahkan setiap manusia." Kata Nabi Muhammad  . "Termasuk engkau juga?" Tanyaku lagi. "Betul, tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya." Jawab Nabi (HR Ahmad).
       Berdasarkan hadits ini, Nabi Muhammad juga ternyata didampingi qarin. Hanya qarin itu tidak berkutik terhadapnya. Lalu bagaimana mendeteksi keberadaan jin (misalnya di rumah kita), apa tanda-tanda seseorang kemasukan jin? Tidak ada cara atau alat yang bisa mendeteksi keberadaan jin. Sebab jin dalam wujud aslinya merupakan makhluk ghaib yang tidak mungkin dilihat manusia.
Allah berfirman dalam Q.S Al A’raf ayat 27:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman”.
        Manusia yang biasa tidak mampu melihat jin, melainkan mereka yang telah diizinkan Allah.Di dalam Al-Quran melarang sama sekali kita meminta pertolongan kepada Jin, ini membuktikan terdapat beberapa bilangan manusia yang mampu melihat dan berbicara dengan mereka. Ada juga sesetengah ahli agama yang tersilap bicara di atas nafsu mereka seperti mengatakan Jin memakan asap padahal perkara ini tidak disebut sama sekali di dalam Al-Quran.

C. HAKIKAT JIN DAN SETAN

         Jin adalah makhluk Allah yang mempunyai kemampuan mengubah diri dengan berbagai bentuk. Mereka makan, minum, kawin dan beranak-pinak. Membisikkan dan menggoda manusia.
        Dapat melihat manusia, tidak sebaliknya."Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka". (Al A'raf: 27). Di antara mereka ada yang beriman, juga ada yang kafir (Al Jinn: 11 dan 14).
(11) وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَٰلِكَ ۖكُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
(14) وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ ۖفَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَٰئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا
“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda” (11)
“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang ta`at dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang ta`at, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus” (14)
Golongan yang kafir adalah setan. Mereka takut pada manusia. Mereka makhluk lemah. Suka mencari rahasia langit (hal ghaib), tetapi mereka diusir dengan panah api (Al Jinn: 8-9). Apakah Jin itu?
Jin menurut bahasa berarti: sesuatu yang tersembunyi dan halus. Sedangkan setan ialah: setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan. Dia dinamakan jin disebabkan tersembunyi-nya dari mata (pandangan). Jin diciptakan dari api yang sangat panas (Al Hijr: 28).
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”
      Sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setan menampakkan dirinya ketika aku shalat, atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku, jika tidak disebabkan doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia".(HR. Al Bukhari). Berubah Bentuk setan pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama; ketika suku Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Makkah. Kedua; pada perang Badr (tahun 2 Hijriah), lihat Surat Al Anfal: 48.
Jin beranak pinak dan berkembang biak (lihat surat Al Kahfi: 50).

Tempat-tempat Jin-Jin mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian tinggal bersama manusia. Tinggal di rumah bersama manusia, tidur di ranjang yang tidak ditiduri. Tempat yang paling disenangi adalah WC. Sebab, WC tempat manusia membuka aurat. "Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya".(Al 'Araf: 27).Ketika kita masuk ke dalam WC,agar aurat kita terhalang dari pandangan jin, hendaknya kita membaca doa berikut:(Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari (gangguan) setan laki-laki dan setan perempuan). (HR. At-Turmudzi). Setan suka berdiam di kubur dan tempat sampah. Oleh karena itu kuburan menjadi tempat meditasi bagi tukang sihir. Nabi melarang kita tidur menyerupai setan. Setan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan telanjang. Tidur telanjang menarik setan untuk mempermainkan aurat manusia dan menyebabkan penyakit.
D. QARIN
      Setiap manusia disertai setan yang selalu menggodanya. Allah berfirman, artinya: "Yang menyertai dia (qarin) berkata (pula): "Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh". (Qaf: 27).
     Manusia dan qarin- nya akan bersama di hari hisab. Aisyah bercerita: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari rumah di malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: “Apakah kamu telah didatangi setanmu?” “Apakah setan bersamaku?” “ya,bahkan setiap manusia” “Termasuk engkau juga?” “Betul,tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya”. (HR. Ahmad)
      Setan makan bersama manusia yang tak berdoa ketika mau makan. Setan makan dengan tangan kiri, sendirian dan dengan jarinya. Rasulullah melarang makan dengan tangan kiri. Beliau menyuruh kita makan bersama-sama, mencuci tangan dan mulut sebelum dan sesudah makan. "Setan adalah pencari rahasia dan suka menjilati sisa makanan maka jauhilah. Siapa yang tidur sedang di tangannya masih tersisa bau makanan lalu tertimpa penyakit, maka jangan ada yang disalahkan kecuali dirinya sendiri".(HR. At-Turmudzi).
       Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita mematikan lampu, menutup pintu, jendela, tempat-tempat penyimpanan air dan makanan dengan rapat sebelum tidur. Jika manusia tidur dan membaca doa sebelumnya, setan menjauhinya. Allah menjaga orang yang sebelum tidur membaca doa. Jika manusia tidur tanpa berdoa, setan mengikat kepalanya dengan tiga ikatan, jika ia bangun dan mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan, jika ia berwudhu terlepas lagi satu ikatan lainnya dan jika ia shalat terlepaslah ikatan yang terakhir.
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya". (Al Kahfi: 50).
      "Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar". (An Nur: 21).
      "Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat". (Al Ma'idah: 91).
Allah menyuruh kita agar banyak minta perlindungan dari godaan setan.
(98) وَ أَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ  (97) وَ قُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزاتِ الشَّياطينِ
Dan katakanlah: "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku dari kedatangan mereka kepadaku". (Al Mu'minun: 97-98).
      Atas dasar ini diadakan diskusi-diskusi, mu'tamar-mu'tamar dan konferensi-konferensi keburukan. Tak ada kemanfaatan dari pelaksanaan dan hasil-hasilnya. Setan membisikkan bahwa syariat Islam tidak cocok di jaman ini, keras dan melanggar HAM.
      Siapa yang cenderung kepada mereka menjadi musyrik. Jaman dahulu setan mencuri pendengaran berita-berita dari langit yang disampaikan para malaikat langit kepada para malaikat bumi. Setelah Nabi Muhammad ` diutus, Allah menerangkan keadaan syetan: "Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang (setelah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam diutus) barangsiapa mencoba mendengar-dengar (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api  yang mengintai (untuk membakarnya)". (Al Jinn: 9) dan (Al Mulk:5).
E.   SIHIR
        Sihir termasuk pekerjaan setan yang utama. Praktek-praktek sihir berkembang di masyarakat yang lemah iman atau tidak beragama sama sekali. Betapa banyak orang datang ke dukun/paranormal untuk minta banyak rizki, berobat dari penyakit, ingin cepat dapat jodoh, lulus dalam ujian, rujuknya wanita yang telah dicerai atau sebaliknya dan selainnya, yang hal-hal tersebut merupakan kekuasaan Allah, sedang kita hanya diperintah untuk berdoa dan berusaha. Para dukun/paranormal mempunyai mata-mata (dari setan dan manusia) yang menyebar di masyarakat untuk mencari tahu rahasia-rahasia mereka, lalu mereka menceritakan itu pada tuannya. Dan ketika seseorang mendatanginya dengan mudahnya dia menceritakan keadaan orang tersebut, lalu ia heran dan tertipu. Seakan-akan si dukun tahuhal-hal ghaib.









                                

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Jin
Kesimpulan makalah terkait jin adalah makhluk yang bersembunyi yang juga dapat menjadi virus bagi manusia, karena menurut banyak dalil jin seperti hal nya manusia dapat menerima hidayah juga dapat ingkar terhadap hidayah.
Jin mampu berwujud yang bukan aslinya, yaitu manusia dan beberapa bentuk rupa hewan. Jin yang kafir adalah musuh bagi manusia, karna mampu menyesatan manusia bahkan terdapat dalil yang menyebut bahwa terdapat jin dari golongan manusia (jin kafir).
2.  Setan
Kesimpulan makalah terkait setan adalah makhluk Laknatullah yang bertugas menyesatkan umat manusia sebagai pengikutnya. Semua golongan setan sifatnya sesat dan menyesatkan, setan adalah makhluk yang tak pantas diKhusnudhoni dan yang wajib disuudzoni.
3. Eksistensi setan dan jin
Banyak  filsuf atau orang yang percaya dan tidak tentang adanya eksistensi setan dan jin, namun kebanyakan orang yang beragama terutama umat islam  mengakui tentang eksistensi setan dan jin, karena banyak nya dalil Al-Qur’an dan hadis shakhih yang menerangkan tentang setan dan jin dari terciptanya, sifat-sifarnya dan hukum-hukum tentang mempercayai setan dan jin.
Makalah ini menerangkan dan membenarkan eksistensi setan dan jin menurut para filsuf dan dalil-dalil tentang adanya setan dan jin sebagai makhluk halus yang pada umumnya tak mampu manusia lihat. Tentang bagaimana terciptanya, sifat-sifatnya, nama-mamanya beserta tugas-tugasnya.
Makalah ini menjelaskan eksistensi setan sebagai makhluk yang selalu menggangu manusia dan menjerumuskannya, sedangkan jin adalah makhluk yang diciptakan seperti halnya manusia, yaitu beriman kepada Allah Ta’ala namun juga mampu ingkar pada –Nya.



















DAFTAR PUSTAKA
Shihab, Muhammad Quraish.(2010). Setan dalam Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, Muhammad Quraish.(2010). Jin dalam Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Bashori, Agus Hasan,Darul Haq.(1998). At-Tauhid Lish Shaffits Tsani Al-‘Ali. Jakarta: Yayasan Al-Sofwa.
















Makalah Keterkaitan bahasa melayu dengan bahasa indonesia

Keterkaitan bahasa melayu dengan bahasa indonesia
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa indonesia
Nisa afifah, S.s,M.Hum




  
    DISUSUN OLEH:
1. Khoirun Nissa Afina     (63020180061)

Semester : 1 (satu)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,penulis panjatkan puji syukur kepada Allah yang telah memberikan hidayah serta pertolongannya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah  keterkaitan bahasa melayu dengan bahasa indonesia Namun saat penulis sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan,oleh karena itu penulis berharap Ibu Dosen/pembaca dapat menganalisa dan mengoreksi kesalahan tersebut. Dalam makalah ini saya coba untuk menjelaskan tentang perkembangan bahasa indonesia yang saya mulai dari proses diangkatnya bahasa melayu di indonesia,peristiwa yang berkaitan dengan bahasa indonesia dan bahasa melayu,mengapa bahasa melayu yang dipilih sebagai sumber bahasa indonesia,kedudukan dan fungsi bahasa indonesia,hubungan bahasa melayu dan bahasa indonesia.













KATA PENGANTAR.................................................................................      ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................      iii
I. PENDAHULUAN ...................................................................      1
A. Latar Belakang ...................................................................         1
B. Rumusan Masalah............................................................... 1
C. Manfaat............................................................................... 1
II. Pembahasan  ............................................................................. 2   
A. Proses Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia....14
B. Dijadikanya Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia Persatuan Republik Indonesia..................................................................
C. Hubungan Bahasa Melayu Dengan Bahasa Indonesia................
D. Peristiwa Penting Yang Berkaitan Dengan Perkembangan Bahasa Indonesia
III. PENUTUP.................................................................................. 16
A. KESIMPULAN.................................................................... 16
B. SARAN.....................................................................................
DAFTAR PUSTAKA................................................................ 17


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahasa merupakan suatu alat komunikasi yang disampaikan seseorang kepada orang lain agar bisa mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuan. Pentingnya bahasa sebagai identitas manusia,tidak bisa dilepaskan dari adanya pengakuan manusia terhadap pemakaian bahasa dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Bahasa merupakan salah satu unsur identitas nasional. Bahwa dipahami sebagai sistem perlambangan yang secara arbiter dibentuk atas unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi manusia.
Setelah kemerdekaan bahasa indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa indonesia dahulu dikenal dengan bahasa melayuyang merupakan bahasa penghubung antar etnis yang mendiami kepulauan nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa indonesia dengan para pedagang asing.
Pada tahun 1928 bahasa melayu mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun tersebut para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan indonesia. keputusan ini dicetuskan melalui sumpah pemuda dan baru setelah kemerdekaan indonesia tepatnya tanggal 18 agustus balasan indonesia diakhiri secara yuridis.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1. Mengapa bahasa melayu diangkat menjadi bahasa indonesia?
2. Mengapa bahasa melayu dipilih untuk dijadikan sebagai bahasa persatuan republik indonesia?

C. Manfaat dan Tujuan
1. Mengetahui bahas apa yang menjadi sumber bahasa indonesia.
2. Mengetahui alasan bahasa melayu diangkat menjadi bahasa indonesia.
3. Mengetahui peristiwa penting yang berkaitan denganperkembangan bahasa indonesia.

BAB 2
PEMBAHASAN
A. Poses bahasa melayu diangkat menjadi bahasa indonesia
Bahasa melayu mulai dipakai dikawasan asia tenggara sejak abad ke-7 bukti-bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukanya prasati dikedudukan bukit barangka tahun 683 M (Palembang),talang tuo berangka tahun 684 M (Bangka barat),Karang brahi berangka tahun 686 M(Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf pranagari berbahasa melayu kuno,bahasa melayu kuno itu tidak hanya dipakai pada zaman sriwijaya saja karena di jawa tengah.
Pada zaman sriwijaya, bahasa melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan yaitu bahasa buku pelajaran agama budha. Bahasa melayu dipakai sebagai bahasa perhubungan antar suku di Nusantara,bahasa melayu dipakai sebagai bahasa antar suku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.
Perkembangan dan pertumbuhan bahasa melayu tempat makin jelas dari peninggalan kerajaan islam,bail yang berupa batu bertulis seperti tulisanpada batu nisan di Minye Tujoh,Aceh,Berangka 1380 M,maupun hasil sastra (Abad ke-16 dan ke-17),seperti syair hamzah fansuri,hikayat raja pasai,sejarah melayu,tajussalatun,dan bustanussaalatun. Bahasa melayu yang dipakai didaerah wilayah nusantara dalam pertumbuhanya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bhasa melayu menyerap kosa kata dari berbagai bahasa,terutama dari bahasa sansekerta,bahasa persia,bahasa arab,dan bahasa eropa.
Perkembangan bahasa melayu diwilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang banyak pada masa itu menggunakan bahasa melayu. Para pemuda indonsia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa melayu menjadi bahasa indonesia yang menjadi bahasa persatuan umtuk seluruh bangsa indonesia(Sumpah pemuda 28 0ktober 1928). Kebangkitan nasional telah mendorong perkembangan bahasa indonesia dengan pesat,peranan kegiatan politik,perdagangan persiratkabaran,dan majalah sangat besar dalam memodernkan bahasa indonesia proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahsa indonesia secara konstitutional sebagai bahasa negara.
Jadi,bahasa indonesia tak lain adalah bahasa melayu yang telah menyatu dengan bahasa daerah dan bahasa asing yang berkembang di Indonesia. mengapa bahsa melayu dijadikan bahasa indonesia? pemilihan bahasa melayu menjadi bahasa indonesia didasarkan atas pertimbangan yang rasional,baik secara politik,ekonomi,dan kebahasaan yaitu:
 Bahasa melayu telah tersebar luas di wilayah indonesia.
 Bahasa melayu diterima oleh semua suku indonesia,karena telah dikenal dan digunakan sebagai bahasa pergaulan,tidak lagi dirasakan sebagai bahasa asing .
 Bahasa melayu bersifat demokratis,maksudnya tidak mebeda-bedakan tingkatan dalam pemakaian sehingga meniadakan sifat feodal dan memudahkan orang mempelajarinya.
 Bahasa melayu bersifat reseptif,artinya mudah menerima masukan dari bahasa daerah lain dan bahasa asing sehingga mempercepat perkembangan bahasa indonesia dimasa mendatang.
B. Dijadikanya Bahasa Melayu diangkat menjadi Bahasa Indonesia persatuan Republik Indonesia
Ada 4 faktor yang menyebabkan bahasa melayu diangkat menjadi bahasa indonesia yaitu:
 Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia,bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan.
 Sistem bahasa mekayu sederhana,mudah dipelajri karena dlam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahan kasar dan halus.
 Suku jawa,suku sunda dan suku lainya dengan sukarela menerima bahasa melayu menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
 Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Kedudukan bahasa indonesia ada 2 macam:
 Sebagai bahasa nasional
Kedudukan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional diperoleh sejak awal kelahiranya,yaitu tanggal 28 Oktobeer 1928 dalam Sumpah Pemudah. Bahasa indonesia dalam kedudukanya sebagai bahasa nasional,bahasa indonesia mempunyai funsi sebagai berikut: Lambang jatidiri(Identitas),Lambang kebanggan bangsa,Alat pemersatu sebagai masyarakat yang mempunyai latar belakang etnis dan sosial budaya serta bahasa daerah yamg berbeda,Alat penghubung antar budaya dan antar daerah.
 Sebagai bahasa resmi/negara
Kedudukan bahasa indonesia yang ke-2 adalah sebagai bahasa resmi negara. Kedudukan ini mempunyai dasar yuridis konstitutional,yakni bab XV PASAL 36 UUD 1945. Dalam kedudukanya sebagai bahasa resmi di lemabaga pendidikan,bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan. Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan tekhnologi.
C. Hubungan bahasa melayu dengan bahasa indonesia
Ketika orang barat sampai ke Indonesia abad XVI mereka menemukan suatu kenyataan bahwa bahasa melayu merupakan bahasa yang dipakai dalam kehidupan yang luas bangsa nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa kenyataan,misalnya seorang portugis bernama pigefetta setelah mengunjungi tidore menyusun semacam daftar data bahasa melayu pada tahun 1522,Janheugevan linschoten,menulis buku yang berjudul ‘’itineralium ofte schipvart naer oost portugies indiens’’. Dikatakan bahwa bahasa melayu itu bukan saja sangat harum namya,tetapi juga merupakan bahasa negeri timur yang dihormati baik bangsa portugis maupun bangsa belanda yang datang ke nusantara mendirikan sekolah,mereka terbentur dalam soal bahsa pengantar .
Kegagalan dalam memperjuangkan bahas barat itu memuncak dengan keluarnya keputusan pemerintahan colonial,KB 1871 NO 104 yang menyatakan bahwa pengajaran disekolah bumi putera diberikan dalam bahasa daerah atau bahasa melayu. Perlu kita ketauhi,bahwa pada waktu itu bahasa melayu terbagi menjadi 3 golongan yaitu:
o Melayu tinggi: Bahasa melayu sebagaimana dipakai dalam kitab sejarah melayu
o Melayu rendah: Bahasa melayu pasar atau pola bahasa melayu campuran
o Melayu daerah: Bahasa melayu yang dipengarui oleh dialek tertentu

D. Peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa indonesia
Peristiwa tersebut sebagai berikut:
 Tahun 1901 disusun ejaan resmi bahasa melayu oleh CH.A VAN OPHUIJSEN dan dimuat dalam kitab logat melayu
 Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku bacaan yang diberi nama CUMISSE VOOR DE VOLKLECTUR (Tanam bacaan rakyat),kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi balai pustaka
 Tanggal 16 juni 1927 JAHJA DATOEK KAJO menggunakan bahasa indonesia dalam pidatonya
 28 Oktober secara resmi Muhammad yamin mengusulkan agar bahasa melayu menjadi bahasa persatuan indonesia
 Tahun 1933 resmi berdiri sebuah angkatan sastrawan muda menangkan dirinya sebagai pujangga baru yang dipimpin SULTAN TAKDIR ALISYAHBANA dan kawanya lainya
 Tahun 1936 SULTAN TAKDIR ALISYAHBANA menyusun tatabahasa baru bahasa indonesia
 25-28 Juni 1939 dilangsukan kongres bahasa indonesia 1 di Solo
 Masa penduduk Jepang (1942-1945) merupakan suatu masa penting
 18 Agustus 1945 ditandatangani UUD 1945 ,yang salah satunya pasal 36 menetapkan bahasa indonesia sebagai bahasa negara
 19 Maret 1947 peresmian penggunaan ejaan republik sebagai pengganti ejaan VAN OPHINJEN yang berlaku sebelumnya

Disebuah bukunyang berjudul ‘’Bahasa kaya bahasa berwira’’  disini menjelaskan Tutur kata kaca benggala budaya. Peribahasa bahasa melayu yang berbunyi bahasa menunjukan bangsa sudah lama dimengerti banyak orang. Pada intinya,peribahasa menunjukan bahwa sikap dan perilaku santun yang dimiliki para penutur bahasa tertentu akan mencerminkan kualitas peradaban dan kemajuan kebudayaan bangsa yang bersangkuta. Banyak orang yang sudah sejak lama memperbincangkan seluk beluk relasi antara bahasa dengan masyarakat dan atau kebudayaan. Nmaun,pertanyaan adalah segi bahasa apa yang digunakan sebagai indikator penetu rendah atau tingginya peradaban dan martabat bangsa.

























BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Bahasa indonesia adalah bahasa resmi republik indonesia sebagaimana disebutkan dalm undang-undang dasar RI 1945,Pasal 36 ‘’. Bahasa negara ialah bahasa bahasa indonesia’’, sejarah bahasa indonesia telah tumbuh dan berkembangsejak sekitar abad ke VII dari bahasa melayu yang sejak zaman dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan bukan hanya dikepulauan Nusantara,melainkan juga hampir diseluruh Asia Tenggara. Awal penciptaan bahasa indonesia sebagai jatidiri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,dicanangkanlah penggunaan bahasa indonesia sebagai bahasa untuk negara indonesia pasca kemerdekaan. Secara yuridis,baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa indonesia secara resmi diakui keberadaanya dan ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 36.
Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu. Bahasa melayu dipilih sebagai bahasa pemersatu bahasa indonesia karena:
 Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia,bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan
 Sistem bahasa melayu sederhana,mudah dipelajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatana bahasa kasar dan bahasa halus
 Sukunjawa,suku sunda dan suku-suku yang lainya dengan sukarela menerima bahsa melayu menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional
 Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas
Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia:
A. Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional, adapun beberapa fungsunya adalah:
 Lambang kebanggan nasional
 Lambang identitas nasional
 Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
 Alat perhubungan antar budaya dan antar daerah
B. Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia sebagai bahasa negara atau resmi, adapun bahasa indonesia berfungsi sebagai berikut:
 Bahasa resmi kenegaraan
 Bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan
 Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional
 Bahasa resmi didalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta tekhnologi modern


B. Saran
Sebagaimana yang kita ketahui bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu. Sebagai bangsa yang besar selayaknyah kita menghargai nilai-nilai sejara tersebut dengan tetap menghormati bahasa melayu,disamping ity alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia dengan cara yang baik dan benar serta kejelasan yang tepat.





















DAFTAR PUSTAKA
Rahardi, R.  Kunjana.(2006). Bahasa Kaya, Bahasa Berwibawa. Yogyakarta: Andi
http://sejinho.blogspot.com/2016/06/makalah-perkembangan-bahasa-indonesia.html?m=1
http://yohanessangkang.blogspot.com/2014/03/sejarah-bahasa-melayu-diangkat-menjadi.html?m=1
https://www.coursehero.com/file/p39o8a7/Ada-empat-faktor-yang-menyebabkan-bahasa-melayu-diangkat-menjadi-bahasa/
http://ahsinrifqy.blogspot.com/2016/10/makalah-hubungan-bahasa-melayu-dengan-bahasa-indonesia-html?m=1