Selasa, 21 April 2026

KONSEP DAN RUANG LINGKUP EKONOMI MIKRO ISLAM


 KONSEP DAN RUANG LINGKUP EKONOMI MIKRO ISLAM

Tugas disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Islamic Microeconomics and Macroeconomics

Dosen pengampu Khoirun Nissa Afina, M.E



Disusun oleh:

Muhammad Baehaqi (63050250094)

Aghriva ‘Athaa Nafiis (63050250089)


PROGRAM STUDI BISNIS DIGITAL

FAKULTAS EKONOMI DAN BIISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

2026

ABSTRAK


Perilaku manusia terhadap kebutuhan hidup pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia bersifat terbatas. Kondisi tersebut mendorong manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya. Ekonomi mikro Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku unit ekonomi kecil, seperti individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam mengelola sumber daya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar ekonomi mikro Islam yang meliputi konsumsi, produksi, distribusi, serta mekanisme pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dalam perspektif Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan keadilan, kejujuran, kemaslahatan, serta keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Dengan demikian, penerapan ekonomi mikro Islam diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang etis, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang 

Ekonomi adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara manusia dan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia untuk memenuhi kehidupan demi kesejahteraan akan terus meningkat dari generasi ke generasi. Seiring berjalannya waktu dengan bertambahnya manusia makin besar pula kebutuhannya. Di sisi lain sumber daya yang tersedia makin berkurang. Karena hal tersebut manusia akan melakukan pengadaan atau mencari alternatif lain. Dalam kajiannya ilmu ekonomi terdapat tiga hal pokok yang menjadi pengertian, diantaranya yaitu: kelangkaan (Scarcity), kemakmuran (Prosperity), dan kepuasan (satisfaction).(Hidayati, 2019)

Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi seperti konsumsi, produksi, dan distribusi tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia. Jual beli barang dan jasa menjadi salah satu bentuk interaksi ekonomi yang paling umum dilakukan untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier.

Jual beli barang maupun jasa sudah menjadi hal yang sangat erat kaitannya dengan manusia dalam kehidupan sehari hari. Dari pandangan akidah, ekonomi islam merupakan cabang ilmu dari ilmu - ilmu syariah yang berdasarkan hukum dan ajaran islam. Artinya bahwa studi di bidang ekonomi islam adalah metode dan hasil pikiran manusia yang tertuang untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. (Eka Armanda et al., 2024)

Dalam kajian ekonomi Islam terdapat dua ruang lingkup utama, yaitu ekonomi makro dan ekonomi mikro. Ekonomi mikro Islam membahas perilaku individu maupun rumah tangga dalam kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penting untuk memahami ruang lingkup ekonomi mikro Islam sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang halal, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

  1. Rumusan masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi mikro islam?

  2. Apa saja ruang lingkup ekonomi mikro Islam?

  3. Bagaimana penerapan prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi mikro?

  1. Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian ekonomi mikro Islam.

  2. Untuk memahami konsep dasar ekonomi mikro Islam yang meliputi konsumsi, produksi, distribusi, dan pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

  3. Untuk menjelaskan hubungan antar pelaku ekonomi melalui model circular flow diagram dalam perspektif ekonomi Islam.

  4. Untuk mengetahui ruang lingkup ekonomi mikro Islam serta peranannya dalam kegiatan ekonomi.

  5. Untuk memahami bahwa kegiatan ekonomi dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama.


BAB II

PEMBAHASAN


  1. Pengertian Ekonomi Mikro Islam

Ilmu ekonomi adalah suatu bidang studi yang mengkaji teori-teori untuk menemukan solusi dalam permasalahan perekonomian. Di dalamnya ilmu ekonomi dikelompokkan menjadi dua yaitu Mikroekonomi dan Makroekonomi. Mikroekonomi adalah ilmu yang mengkaji tentang pilihan-pilihan yang diambil manusia dalam berinteraksi di pasar akan memperngaruhi pengambilan keputusan.  (Mauliddah et al., 2021)

Dari sudut pandang islam kegiatan transaksi oleh para pelaku ekonomi juga bertujuan untuk kemaslahatan karena dari sudut pandang islam kegiatan ekonomi juga bagian dari ibadah.(Literasiologi & Indonesia, 2025)

Menurut pandangan akidah dalam islam ekonomi termasuk dalam ilmu muamalah yaitu hubungan manusia dengan aspek dunia khususnya transaksi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ekonomi mikro barasal dari kata “mikro” yang artinya kecil dengan kata lain dapat di artikan bahwa ekonomi mikro merupakan cabang ilmu yang mempelajari perilaku dari unit atau bagian bagian kecil dalam perekonomian. (Eka Armanda et al., 2024)

Selanjutnya, Francois Quesney (1694-1774) dalam bukunya yang berjudul “Tableua Economique” mengemukakan bahwa circular flow diagram (ekonomi mikro) menunjukkan aliran arus barang, uang dan faktor produksi dari aktivitas ekonomi dari para pelaku ekonomi.(Fadlan, 2023)

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi mikro islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku dari bagian terkecil dalam perkonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip ajaran islam.

  1. Konsep Ekonomi Mikro Islam

Pernyataan “menggunakan modal sesedikit mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya”  merupakan prinsip ekonomi yang tidak relevan lagi di era sekarang, mengapa demikian dalam praktiknya sendiri memaksimalkan profit dengan sedikit modal pasti akan mengorbankan aspek tertentu. Contoh kasusnya untuk mendapatkan keuntungan besar seorang penjual ayam goreng menekan upah pekerjanya dan juga menekan biaya produksi dengan cara menggunakan bahan murah berkualitas rendah dan tidak sehat. Selain  merugikan konsumen dalam islam cara memperoleh keuntungan lebih penting dari jumlah keuntungan, ini karena tanpa kejujuran dan kemaslahatan bersama harta yang kita peroleh tidak akan mendapat keberkahan. 

Secara konseptual, ekonomi mikro islam menekankan pelaksanaan aqidah dan syariat artinya dalam setiap aktivitas ekonomi dan bisnis tidak hanya sekedar memperoleh keuntungan dan bertahan hidup, namun juga memerhatikan aspek dari sudut pandang islam. (Eka Armanda et al., 2024)

pemahaman mengenai hubungan antar pelaku ekonomi dapat dijelaskan melalui suatu model, yaitu circular flow diagram, yang menggambarkan aliran barang, jasa, dan pendapatan antara rumah tangga dan perusahaan dalam sistem perekonomian. 


Dalam gambar skema Circular Flow Diagram (CFD) gambaran mengenai arus kegiatan ekonomi yang menunjukkan hubungan timbal balik antara pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan. Dalam konsep ekonomi mikro dua sektor, perusahaan berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang dan jasa, sedangkan rumah tangga bertindak sebagai konsumen sekaligus pemilik faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja dan tanah. Barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan akan disalurkan ke pasar untuk dibeli oleh rumah tangga guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di sisi lain, rumah tangga menyediakan tenaga kerja dan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dalam proses produksi. Sebagai balas jasa atas penggunaan faktor produksi tersebut, perusahaan memberikan upah, gaji, atau bentuk pendapatan lainnya kepada rumah tangga. Pendapatan yang diterima rumah tangga kemudian digunakan kembali untuk membeli barang dan jasa di pasar. Proses ini berlangsung secara terus-menerus sehingga membentuk suatu aliran melingkar antara arus barang dan arus uang.

Hubungan ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi dan konsumsi saling bergantung satu sama lain. Perusahaan tidak dapat memproduksi tanpa adanya faktor produksi dari rumah tangga, sementara rumah tangga tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang pekerja yang bekerja di pabrik memperoleh upah dari perusahaan, kemudian menggunakan upah tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan pakaian. Pembelian tersebut menjadi pendapatan bagi perusahaan dan mendorong perusahaan untuk kembali memproduksi barang.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Circular Flow Diagram (CFD) menggambarkan keterkaitan yang erat antara rumah tangga dan perusahaan dalam kegiatan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, hubungan ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan keadilan, kesejahteraan bersama, serta keberkahan dalam setiap transaksi ekonomi. (Fadlan, 2023)

Lalu bagaimana konsep Circular Flow Diagram dari sudut pandang ajaran islam, dalam prakteknya Circular Flow Diagram harus memenuhi prinsip prinsip syariah. Artinya dalam prosesnya harus terdapat kejelasan transaksi, kejujuran, serta keadilan agar tetap halal dan berkah.

  1. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

Ruang lingkup ekonomi mikro dan ekonomi mikro islam sebenarnya memiliki kajian yang sama hanya saja dalam ekonomi mikro islam studi yang di pelajari tetap harus berlandaskan hukum ajaran islam. Berbagai aspek mikro ekonomi islam berfokus pada perilaku individu, rumahtangga dan perusahaan dalam membuat keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.berikut adalah beberapa poi yang termasuk dalam ruang lingkup mikro ekonomi islam:

  1. Kegiatan konsumsi yang sesuai syariah

Konsumsi dilakukan terhadap barang halal, tidak berlebihan, serta mempertimbangkan manfaat bagi diri dan masyarakat.

  1. Aktivitas produksi yang berkeadilan

Proses produksi harus menghasilkan barang halal, memperhatikan hak tenaga kerja, dan bertujuan memberikan manfaat sosial, bukan hanya keuntungan.

  1. Distribusi pendapatan yang merata

Pemerataan kekayaan dilakukan melalui mekanisme zakat, infak, dan sedekah serta larangan praktik monopoli dan penimbunan.

  1. Mekanisme pasar yang jujur dan transparan

Pasar harus bebas dari riba, gharar, penipuan, dan praktik yang merugikan pihak lain, serta menjunjung persaingan sehat.

  1. Penentuan harga dan permintaan yang adil

Harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran, namun tetap dalam batas kewajaran dan tidak eksploitatif.

  1. Peran pemerintah dalam pengawasan ekonomi

Negara bertugas menjaga agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip syariah serta melindungi hak masyarakat. Menurut Ibnu Taimiyah, pemerintah memiliki peran dalam menjaga stabilitas pasar ketika terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Intervensi negara diperlukan terutama saat barang kebutuhan pokok dikuasai oleh kelompok tertentu sehingga menimbulkan monopoli dan ketimpangan distribusi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah berhak menetapkan kebijakan untuk memastikan ketersediaan barang serta mencegah penetapan harga secara sewenang-wenang. Selain itu, campur tangan juga dibenarkan apabila terjadi kesepakatan tidak sehat antar pedagang yang menyebabkan fluktuasi harga tidak wajar. Dengan demikian, peran pemerintah dalam ekonomi mikro Islam berfungsi sebagai pengawas pasar agar mekanisme harga berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.(Yongki et al., 2023)

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, ruang lingkup ekonomi mikro Islam mencakup perilaku konsumsi, produksi, distribusi, mekanisme pasar, pembentukan harga, serta peran pemerintah dalam mengawasi jalannya kegiatan ekonomi. Seluruh aktivitas tersebut tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan keuntungan semata, tetapi juga harus berlandaskan prinsip syariah seperti kehalalan, keadilan, kejujuran, serta kemaslahatan bagi masyarakat.

Ekonomi mikro Islam menempatkan rumah tangga sebagai konsumen dan pemilik faktor produksi, perusahaan sebagai produsen barang dan jasa, serta pemerintah sebagai pengatur yang menjaga keseimbangan ekonomi. Hubungan antara ketiga pelaku tersebut berlangsung dalam sistem yang saling bergantung dan harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai tauhid, muamalah, dan ibadah.

Dengan demikian, ruang lingkup ekonomi mikro Islam tidak hanya membahas aspek teknis kegiatan ekonomi, tetapi juga menekankan dimensi moral dan spiritual. Tujuan akhirnya bukan sekadar mencapai keuntungan, melainkan mewujudkan kesejahteraan yang adil, merata, dan memperoleh keberkahan dalam setiap aktivitas ekonomi.

  1. Prinsip-prinsip Ekonomi Mikro Islam

Prinsip-prinsip ekonomi mikro Islam merupakan landasan dasar dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, maupun perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad para ulama yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil, seimbang, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berorientasi pada maksimalisasi keuntungan, ekonomi mikro Islam menempatkan nilai moral dan spiritual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip ekonomi mikro islam:

  1. Prinsip keadilan 

Keadilan merupakan tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam. Prinsip keadilan menjadi salah satu aspek fundamental dalam pemikiran ekonomi Islam, sebagaimana dibahas dalam kitab al-Amwal. Abu Ubaid menekankan pentingnya dimensi moral dan etika dalam pengelolaan keuangan publik, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Dalam pandangannya, pengelola suatu lembaga atau otoritas ekonomi dituntut untuk berani menetapkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariat serta berorientasi pada kepentingan umat secara luas. (Mutaqin et al., 2024)

  1. Prinsip keseimbangan

Prinsip tawazun menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, antara kebutuhan dunia dan akhirat, serta antara konsumsi dan produksi. Prinsip keseimbangan (mizan) dalam ekonomi Islam menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, serta antara aspek material dan spiritual dalam aktivitas ekonomi. Pembangunan ekonomi tidak semata-mata diarahkan pada akumulasi kekayaan, tetapi harus disertai dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Nilai keseimbangan ini juga mencerminkan peran manusia sebagai khalifah yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara bijaksana demi kemaslahatan bersama.(Literasiologi & Indonesia, 2025)

  1. Prinsip kejujuran dan transparasi

Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar tetap berfungsi sebagai mekanisme pertukaran barang dan jasa, namun tidak bersifat bebas tanpa batas. Pasar syariah menuntut adanya kejujuran, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap praktik penipuan (tadlis), penimbunan barang (ihtikar), dan manipulasi harga. Proses pembentukan harga tetap berlangsung melalui interaksi permintaan dan penawaran, tetapi berada dalam pengawasan nilai moral dan ketentuan syariah. Dengan demikian, pasar tidak menjadi sarana eksploitasi, melainkan berperan sebagai instrumen distribusi yang adil dan produktif bagi masyarakat.(Literasiologi & Indonesia, 2025)

  1. Prinsip maslahah

Distribusi dalam perspektif ekonomi Islam tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dan warisan. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendapatan dan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Hasyr ayat 7. Dengan demikian, distribusi dalam ekonomi mikro Islam memiliki fungsi sosial yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.(Syariah, 2025)

  1. Tauhid

Prinsip tauhid menegaskan bahwa Allah SWT merupakan pemilik hakiki seluruh sumber daya yang ada di alam semesta. Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, manusia tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak, melainkan sebagai khalifah yang diberi amanah untuk mengelola harta sesuai dengan ketentuan syariah. Konsep ini menuntut agar setiap aktivitas ekonomi dilandaskan pada nilai-nilai ilahiah dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberkahan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.(Literasiologi & Indonesia, 2025)

  1. Larangan Riba, Ghaa, dan Maysir

Ekonomi Islam melarang praktik riba karena dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain itu, transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang berlebihan) dan maysir (spekulasi atau perjudian) juga tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan risiko yang tidak seimbang. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga aktivitas ekonomi agar terhindar dari praktik spekulatif, sehingga tercipta sistem bisnis yang lebih stabil, transparan, dan berkeadilan.(Literasiologi & Indonesia, 2025)

  1. Distribusi kekayaan (Zakata, Infak, Sedekah)

Dalam upaya mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi yang berlebihan, ekonomi Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan melalui instrumen zakat sebagai kewajiban, serta infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi untuk membantu kelompok yang membutuhkan, tetapi juga memastikan peredaran harta tetap berlangsung dalam masyarakat sehingga tidak terakumulasi pada kelompok tertentu. Dengan demikian, sistem distribusi dalam Islam berperan dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dan stabilitas sosial ekonomi.(Literasiologi & Indonesia, 2025)


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, ekonomi mikro Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku unit-unit ekonomi kecil seperti rumah tangga dan perusahaan dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Kajian ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan mekanisme pasar, tetapi juga menekankan nilai keadilan, kejujuran, kehalalan, serta kemaslahatan dalam setiap aktivitas ekonomi.

Konsep ekonomi mikro Islam menolak pandangan bahwa keuntungan harus diperoleh semata-mata dengan meminimalkan biaya tanpa memperhatikan dampaknya. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa cara memperoleh keuntungan harus sesuai dengan syariat, tidak merugikan pihak lain, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hubungan antara pelaku ekonomi dalam kegiatan produksi dan konsumsi dapat dijelaskan melalui circular flow diagram yang menunjukkan adanya keterkaitan antara rumah tangga sebagai pemilik faktor produksi dan perusahaan sebagai produsen barang dan jasa. Dalam perspektif Islam, aliran tersebut harus berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang dilarang.

Ruang lingkup ekonomi mikro Islam mencakup perilaku konsumsi yang halal dan tidak berlebihan, kegiatan produksi yang berkeadilan, distribusi pendapatan yang merata melalui mekanisme zakat dan sedekah, mekanisme pasar yang jujur, penentuan harga yang wajar, serta peran pemerintah dalam mengawasi jalannya kegiatan ekonomi. Dengan demikian, tujuan utama ekonomi mikro Islam bukan hanya mencapai efisiensi dan keuntungan, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan yang adil, merata, dan memperoleh keberkahan sesuai dengan nilai tauhid, muamalah, dan ibadah.

  1. Saran

Berdasarkan pembahasan mengenai konsep dan ruang lingkup ekonomi mikro Islam, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan baik dari segi kedalaman materi maupun referensi yang digunakan. Oleh karena itu, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:

  1. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan pengantar untuk memahami ekonomi mikro Islam sehingga dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah.

  2. Bagi mahasiswa, disarankan untuk memperdalam kajian ekonomi mikro Islam dengan menambah referensi dari jurnal ilmiah, buku, maupun penelitian terbaru agar pemahaman menjadi lebih komprehensif.

  3. Bagi pelaku ekonomi atau wirausaha, diharapkan mampu menerapkan konsep kejujuran, keadilan, serta menghindari praktik riba, gharar, dan penipuan dalam kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi.

  4. Untuk penulisan makalah selanjutnya, disarankan agar menambahkan contoh kasus nyata penerapan ekonomi mikro Islam di masyarakat atau pada sektor usaha tertentu sehingga pembahasan menjadi lebih aplikatif dan mudah dipahami.

Dengan adanya saran tersebut, diharapkan kajian mengenai ekonomi mikro Islam dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, sejahtera, dan berkah.

DAFTAR PUSTAKA


Eka Armanda, S., Rahmat Zuhairi, H., & Hendra, J. (2024). Pengertian, Ruang Lingkup Mikro Ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10), 2118–7451.

Fadlan, A. (2023). Ekonomi Mikro. CV Tahta Media Group.

Hidayati, S. (2019). Teori Ekonomi Mikro. In Unpam Press (Issue 1). http://eprints.unpam.ac.id/8598/1/MODUL UTUH_TEORI EKONOMI MIKRO.pdf

Literasiologi, J., & Indonesia, L. K. (2025). PENGANTAR EKONOMI MIKRO DALAM ISLAM Dedi Saputra. 14, 1–9.

Mauliddah, N., Fatihudin, D., & Roosmawanti, A. (2021). Pengantar Ekonomi Mikro. Eureka Media Aksara.

Mutaqin, K., Janwari, Y., & Jubaedah, D. (2024). Teori Pemikiran Ekonomi Mikro Islam Perspektif Abu Ubaid dan Imam Al-Syaibani. 3, 670–683.

Syariah, M. (2025). Jurnal Transformasi Ekonomi dan Inovasi Keuangan ANALISIS KONSEPTUAL DAN IMPLEMENTATIF MIKRO EKONOMI ISLAM : SINKRONISASI NILAI SYARIAH DALAM KAJIAN Jurnal Transformasi Ekonomi dan Inovasi Keuangan. 9(3), 153–156.

Yongki, A., Dienya, A. N., Sen, A. R., & Cahyadi, R. (2023). Analisis Konsep Harga Dalam Ekonomi Mikro Islam. 3, 13185–13192.


Selasa, 18 November 2025

KAIFIYAH & TATA CARA SHOLAT DHUHA

"KAIFIYAH & TATA CARA SHOLAT DHUHA"
صلاة الضحى
Sholat Dhuha
● MAKSUD:
Agar diberi kemudahan, kelancaran, kelapangan dan keberkahan rizqi serta dianugerahi apa yang telah dianugerahkan kepada hamba-hamba Allah yang sholeh.
● KAIFIYAH DAN CARA MELAKUKAN
1. Sholat Dhuha termasuk sholat yang mempunyai waktu, yaitu mulai naiknya matahari kira-kira satu tombak (7 dziro' / 336 cm.) dalam pandangan mata sampai *zawal* (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Adapun jumlah roka'atnya dua sampai delapan roka'at menurut qaul mu'tamad. Dan disunnahkan un-tuk dilakukan dengan dua roka'at salam-dua roka at salam. Apabila dilakukan 4 roka'at salam atau 6 roka'at salam atau 8 roka'at salam, baik dengan tasyaHhud satu kali saja pada roka'at ter-akhir, atau dengan tasyaHhud pa-da tiap-tiap roka'at genap, maka diperbolehkan.

2. Baca'an: 
• Roka'at pertama setelah Al FatihaHh membaca surat Asy-syamsi (wasy-syamsi wadhuhaa-Hhaa...).
• Roka'at kedua setelah Al Fatihah membaca surat Adh-dhuhaa (wadh-dhuhaa wal-laili idzaa sajaa...).
3. Untuk roka'at selanjutnya:
• Tiap-tiap roka'at pertama se-telah Al FatihaHh membaca surat Al Kaafiruun (qul yaa ayyuHhal kaafiruun...).
• Tiap-tiap roka'at kedua se-telah Al FatihaHh membaca surat Al Ikhlash (qul Hhu-wallaaHhu ahad...).

نـية صلاة الضحى
اُصَلِّي سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Ushollii sunnataddhuhaa rok‘ataini lillaahi ta‘aalaa.
(Saya niat sholat sunnah dhuhaa dua rakaat karena Allah Ta’ala).
4. Setelah salam berdo'a dan munajat kepada Allah SWT.: 
 لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَلِيْمِ ، لآٰ إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ رَبُّ السَّمٰوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمِ ( ٣ ) ؛
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلٰٓا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ ( ۳ ) ؛
حَسْبِيَ اللّٰهُ لٰٓا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ ( ۷ ) ؛
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ( ٤٠ / ۱۰۰ x ) ؛
Laa ilaaHha il-lallaaHh rabbul 'arsyil 'adliim al haliim, laa ilaahha il-lallaaHh rabbus samaawaati wa rabbul ardhi wa rabbul 'arsyil kariim (3 x).
SubhaanallaaHh wal hamdu lillaaHh wa laa ilaahha il-lallaahh wallaaHhu akbar (3 x).
HasbiyallaaHhu laa ilaahha il-laa Hhuu 'alaiHhi tawakkaltu wa Hhuwa rabbul 'arsyil 'adliim (7 x).
Robbighfir lii warhamnii wa tub 'alayya innaka antat tawwaabul ghofuu-rur rohiim (40 x/ 100 x).
Laa ilaaHha il-lallaaHh, Tuhan Penguasa 'arasy, Yang Maha Agung dan Maha Bijaksana.
Laa ilaaHha il-lallaaHh, Tuhan Penguasa langit, bumi dan 'arasy, Yang Maha Mulia.

Maha Suci Allah. Segala puji bagi Allah. Tiada Tuhan yang wajib disembah selain Allah. Dan Allah Maha Besar.

Allah-lah yang mencukupi kami, hanya kepada-Nya-lah kami pasrah dan berserah diri, Dia-lah Tuhan Penguasa 'arasy Yang Maha Agung.

Ya Allah!

Ampuni dan sayangilah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

تَدْعَاءُ بَعْدَ صَلَاةِ الضُّحَى (۱)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلٰى آٰلِهٖ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ ، اللَّهُمَّ إِنَّ الضُّحٰٓاءَ ضُحَاؤُكَ ، وَالْبَهَاءَ بَهَاؤُكَ ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ ، وَالْإِرَادَةَ إِرَادَتُكَ ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ.
اَللَّهُمَّ إِنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ ، وَإِنْ كَــانَ فِــيْ الْبَحْرِ فَأَطْلِعْهُ ، وَإِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ ، وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَيَسِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ حَرَاماً فَطَهِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ قَلِيْلًا فَكَثِّرْهُ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيْرًا فَهَوِّنْهُ ، وَإِنْ كَانَ مَعْدُوْمًا فَأَوْجِدْهُ ، وَإِنْ كَانَ مَوْقُوْفًا فَأَجْرِهُ ، بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَعِصْمَتِكَ ، اَللّٰهُمَّ أٰتِنِي مَا أَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ ؛
وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ ، وَعَلٰى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ ؛ ( الْفَاتِحَةُ )؛

---
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Ya Allah!...
serta Limpahkanlah Sholawat dan Salam keberkahan kehadirat Baginda Habibillah, Rasulillah Muhammad SAW., Segenap Keluarga dan Shahabatnya.
Ya Allah!.....
Sesungguhnya waktu dhuha adalah milik-Mu, kemuliaan dan keagungan adalah milik-Mu, keindahan adalah milik-Mu, kekuatan adalah milik-Mu, kekuasaan adalah milik-Mu, dan kehendak adalah alik-Mu serta naungan dan perlindungan adalah milik-Mu.
Ya Allah!...
Seandainya rizqi kami berada di langit maka turunkanlah, seandainya di da-lam bumi maka keluarkanlah, seandainya di dalam laut maka munculkanlah, sean-dainya jauh maka dekatkanlah, seandainya sulit maka mudahkanlah, seandainya ha-ram maka halalkanlah seandainya sedikit maka banyakkanlah, seandainya banyak maka mudahkanlah, seandainya tidak ada maka wujudkanlah, seandainya terhambat maka lancarkanlah, dengan haqnya Waktu Dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu, kekuasaan-Mu, kehendak-Mu dan naungan serta perlindungan -Mu.
Ya Allah!
Anugerahilah kami segala apa yang telah Engkau anugerahkan kepada hamba-hamba-Mu yang sholeh, 
Semoga Sholawat serta Salam senantiasa dilimpahkan kehadirat Baginda Habibillah Rasulillah Muhammad SAW., Segenap Keluarga dan Shahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Amiin, Yaa Robbal 'aalamiin. 
Al FatihaHh.
...
(Fathatunnuriyyah, 16-31)

Selasa, 28 Oktober 2025

KONSEP SYAHID DALAM TEOLOGI ISLAM

KONSEP SYAHID DALAM TEOLOGI ISLAM

● Pendahuluan
Dalam teologi Islam, pembahasan tentang kematian, pahala, dan kedudukan manusia di sisi Allah merupakan bagian dari doktrin tentang iman dan akhirat. Salah satu bentuk kematian yang memiliki nilai teologis tertinggi adalah kematian syahid, kematian dalam keadaan membela kebenaran dan keimanan.
Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (Q.S. Āli ‘Imrān [3]: 169). Ayat ini menjadi fondasi utama teologi syahid, yakni keyakinan bahwa kematian seorang mukmin dalam perjuangan menegakkan kebenaran bukanlah akhir, tetapi permulaan kehidupan abadi di sisi Allah. Dengan demikian, pembahasan mengenai syahid tidak hanya bernilai hukum (fiqh al-jihād), tetapi juga mengandung nilai metafisis yang menyingkap relasi antara manusia dan Tuhan.

● Makna Etimologis dan Teologis Syahid
Secara etimologis, kata syahid berasal dari akar kata شَهِدَ (syahida) yang berarti “menyaksikan” atau “menjadi saksi.” Menurut Ibn Manzhūr dalam Lisān al-‘Arab (III/243), mengatakan bahwa orang yang mati syahid menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran  dari Allah SWT, sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu. Secara teologis, syahid adalah seseorang yang membuktikan keimanannya dengan pengorbanan tertinggi: menyerahkan hidupnya demi Allah. Dalam pandangan al-Rāghib al-Aṣfahānī (Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān, hlm. 421), makna syahid juga mengandung unsur “kehadiran dalam kebenaran” (ḥuḍūr fī al-ḥaqq). Artinya, ia hadir dalam situasi pembuktian iman secara total, baik melalui peperangan lahir maupun perjuangan batin. Islam menegaskan bahwa kematian syahid adalah salah satu bukti nyata keimanan. Ia menjadi pertemuan antara niat, amal, dan pengorbanan yang menyatu dalam kehendak Tuhan

● Aspek Historis: Dari Medan Badar ke Tradisi Klasik
Secara historis, istilah syahid muncul pertama kali pada masa Nabi ﷺ dalam konteks Perang Badar dan Uhud. Dalam Sirah Nabawiyah mencatat bahwa Rasulullah menyebut para sahabat yang gugur di Uhud sebagai syuhadā’ karena mereka menjadi saksi atas kebenaran risalah Islam. Ḥamzah ibn ‘Abd al-Muṭṭalib mendapat gelar Sayyidu al-Syuhadā’ (penghulu para syahid) karena keteguhan dan keikhlasannya. Sejarah menuturkan bahwa istilah syahid kemudian dipakai secara luas pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn bagi mereka yang gugur dalam jihad di Yarmūk dan Qādisiyyah. Dalam perkembangan berikutnya, ulama memperluas makna syahid melampaui konteks militer. Melalui pengertian di atas, menegaskan bahwa kematian syahid bukan semata karena pedang, melainkan karena niat tulus dalam kebenaran, meski tanpa pertempuran. Begitu pula dalam hadits riwayat Abu Hurairah pada Shohih Muslim (1915) menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menggolongkan orang yang wafat karena wabah, tenggelam, atau tertimpa reruntuhan sebagai syahid. Ini menunjukkan perluasan makna dari syahid fisik menjadi syahid spiritual.

● Klasifikasi Syahid dalam Teologi Islam
Imam Nawawi dalam Syarhun Nawawi 'ala Muslim (II/164) menjelaskan bahwa syahid terbagi menjadi tiga kategori. Masing-masing dari tiga kategori tersebut memiliki kriteria dan hukum tersendiri.
- Syahid dunia dan akhirat, yaitu mereka yang gugur dalam jihad dengan niat ikhlas. Mereka mendapatkan kemuliaan di dunia (tidak dimandikan) dan pahala di akhirat.
- Syahid akhirat saja, yakni mereka yang meninggal karena sebab-sebab yang disebut dalam hadits seperti wabah, sakit perut, atau melahirkan.
- Syahid dunia saja, yakni mereka yang gugur di medan perang tetapi tidak ikhlas karena tujuan duniawi.
Hadis Nabi ﷺ menjadi dasar teologi pembagian ini. Dengan demikian, niat menjadi kunci utama dalam menilai status kesyahidan seseorang secara teologis.

● Kesimpulan
Secara teologis, konsep syahid dalam Islam mencakup dimensi iman, amal, dan niat. Ia menjadi simbol tertinggi dari kesatuan tauhid dan pengorbanan. Secara historis, makna syahid berkembang dari konteks jihad militer menuju perluasan moral dan spiritual dalam tradisi ulama klasik. Teologi Islam menempatkan syahid sebagai saksi hidup atas kebenaran Ilahi dan bukti keikhlasan seorang hamba. Maka, menjadi syahid bukan semata perkara kematian, melainkan kualitas hidup yang dijiwai iman, keberanian, dan ketulusan dalam menegakkan kebenaran.

Rabu, 22 Oktober 2025

TUNTUNAN DAN BIMBINGAN

Bagi Pencari Ilmu Yang Bermanfaat Di Dunia Dan Akhirat

Wahai Pencari Ilmu Sejati!

Berpegang Teguhlah pada Tali Agama yang kokoh, Ketaqwaan yang sempurna, kesungguhan dan keikhlasan di dalam menghilangkan kebodohan dan keterdindingan hati, agar nur-cahaya keyakinan dan kema’rifatan terhisap dan terserap di dalam mata batin dan dalam lubuk hati, sehingga selalu meningkat, bersih dan murni di dalam menghamba dan mengabdi kepada Allah SWT.

Berbudilah dengan Akhlaqul Karimah dan Uswatun Hasanah, sehingga hati...
- Laksana Langit, meluhurkan dan melestarikan serta mewujudkan cita-cita dan harapan-harapan yang mulia.
- Laksana Bumi, menjadi pijakan dan tempat orang-orang yang baik dan jahat.
- Laksana Gunung, menjulang tinggi dan besar.
- Laksana Lautan, penuh dengan tatapan ombak dan gelombang.
- Laksana Mendung, mengayomi dan menyejukkan semua yang berteduh.
- Laksana Hujan, memberi minuman dan menghidupkan semua yang mencintai dan yang menbenci.
- Laksana Matahari, menghangatkan dan memberi kemanfa’atan.
- Laksana Bulan Purnama, menghibur dan menyenangkan semua yang memandang.
- Dan laksana Bintang, menjadi panutan dan pegangan setiap pencari, dengan cinta dan rindu kepada Allah Yang Maha Suci.

Senantiasalah bersikap tegas dan konsisten (istiqomah) serta teduh dan tenang (thuma’ninah) untuk berlindung, berlutut, pasrah dan bersandar kepada Allah SWT., selain ilmu dan amal yang tampak (dlohir), dengan cinta dan rindu serta bermunajat kepada Allah SWT.

Senantiasalah mengisi dan memanfaatkan waktu-waktu kosong untuk belajar, mengevaluasi, berdiskusi dan musyawaroh secara mendalam dan lembut serta meneliti secara seksama dengan memohon pertolongan dan bantuan dari Allah SWT.

Senantiasalah melatih jiwa, bersungguh-sungguh dan sabar serta ridho atas cobaan, himpitan, gangguan, rintangan, hambatan dan halangan, dengan bertawakal dan bersandar kepada Allah SWT.

Takutlah akan padam dan redamnya pancaran sinar dan terangnya hati sebab melakukan larangan, kema’siatan, kesalahan, kemungkaran, kejahatan, kedloliman dan kesewenang-wenangan, dengan kembali , bernaung dan berlindung kepada Allah SWT.

Janganlah menyia-nyiakan sesuatu yang sayogya, bermanfaat, mendorong dan yang membantu teraih dan tercapainya cita-cita dan harapan-harapan yang tinggi dan luhur, agar hidup dan kehidupan serta kematian senantiasa di bawah lindungan kecintaan dan kerinduan serta keridho-an Allah SWT. baik di dalam dunia atau di akhirat, dengan memohon dan merendahkan diri kepada Allah SWT.

Salatiga, 23 Oktober 2025

Rabu, 01 Oktober 2025

BOLEHKAH BERSHOLAWAT DIIRINGI MUSIK?


● Maulid sebagai Syiar Umat
Maulid Nabi adalah tradisi yang hidup di banyak negeri Islam, termasuk Indonesia. Peringatan ini pada hakikatnya merupakan ekspresi cinta kepada Allah dan Rasulullah, sebagaimana firman Allah:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali Imran: 31).
Maulid Nabi di Indonesia bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga peristiwa sosial dan budaya. Perayaan ini biasanya diwarnai dengan lantunan barzanji, qosidah, shalawat diba'/simtudduror, hingga hadrah/rebana atau instrumen musik lainnya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai hukum penggunaan musik dalam maulid. Pertanyaannya: bagaimanakah pandangan fiqih terhadap maulid yang diiringi musik?

● Tinjauan Fiqih tentang Musik dalam Acara Maulid
Pembahasan tentang mendengarkan musik dalam fiqih termasuk al masail al fiqhiyyah, bukan termasuk dasar-dasar aqidah atau perkara yang diketahui dari agama secara pasti. Lebih lagi, dalam syariat tidak ada nash yang sharih yang menjelaskan tentang keharaman musik. Akan tetapi, dalam masalah khilafiyyah ini, tidaklah patut menafikan sesama Muslim atau mengingkarinya, selama ada Ulama' ahli fiqih yang memperbolehkan musik, sedangkan mereka adalah Ulama' yang berkompeten dan bisa dijadikan rujukan serta bisa diikuti pendapatnya. Maka tidak boleh memecah persatuan umat sebab masalah khilafiyyah.

Para Ulama' berbeda pendapat mengenai hukum musik. Sebagian melarang keras, sebagian membolehkan dengan syarat, dan sebagian menilai mubah selama tidak mengandung kemungkaran.
• Pendapat yang Melarang
ذهب الفقهاء إلى أن الاستماع إلى المعازف المحرمة حرام، والجلوس في مجلسها حرام
“Para ahli fiqih berpendapat bahwa mendengarkan alat-alat musik yang diharamkan adalah haram, dan duduk di dalam majelis alat-alat musik juga haram.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/178).
Ibnu Qayyim al Jauziyyah bahkan secara tegas menyebut bahwa yang haram itu bukan semata-mata kegiatan musiknya, namun alat musik itu sendiri adalah haram,
العود والطنبور وسائر الملاهي حرام، ومستمعها فاسق
‘Uud (alat musik petik), tamburin, dan semua alat musik adalah haram, dan menjadi pendengarnya adalah fasiq.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ighatsatul Lahfan min Mashayyidisy Syaithan, 1/248).

• Pendapat yang Membolehkan
نص بعض الفقهاء على أن ما حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى: فقال ابن عابدين: آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما من سامعها أو من المشتغل بها، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية؟ والأمور بمقاصدها.
“Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena fisik bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘ilat (sebab) yang lain yang ditimbulkan. Ibnu ‘Abidin berkata, “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya. Tidakkah Anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang bisa menjadi halal dalam satu keadaan dan menjadi haram pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud dan niatnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/169)

● Pandangan Ulama' Sufi
Bagi kalangan sufi, musik adalah sarana untuk melembutkan hati agar lebih mudah mengingat Allah dan Rasul-Nya. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam Ihya’:
الخامس: السماع فى أوقات السرور تأكيدا للسرور وتهييجا له، وهو مباح إن كان ذلك السرور مباحا كالغناء فى أيام العيد وفى العرس وفى قدوم الغائب وفى وقت الوليمة والعقيقة وعند ولادة المولود وعند ختانه وعند حفظه القرآن العزيز، وكل ذلك مباح لأجل إظهار السرور به
Artinya: “Kelima: Aktivitas mendengar (musik, nyanyian, dan lagu) pada momen-momen kebahagiaan sebagai penguat kebahagiaan dan menambah gairah, hukumnya mubah jika kebahagiaan tersebut mubah, seperti bernyanyi pada hari-hari raya, pernikahan, datangnya seseorang, walimah ursy, aqiqah, dan ketika lahiran, khitan, dan ketika berhasil menghafal Al-Qur’an yang mulia. Semua itu hukumnya mubah karena untuk menampakkan kegembiraan”. (Ihya’ Ulumiddin, 2/341 )
Lebih lanjut, al Ghazali menuturkan:
من لم يحركه الربيع وازهاره، والعود واو تاره، فهو فاسد المزاج، ليس له علاج
Artinya,“Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati.”

Dalam konteks ini, musik dalam maulid, jika mampu menghadirkan mahabbah (cinta) dan menghadirkan kerinduan kepada Nabi ﷺ, dipandang sebagai sarana spiritual, bukan tujuan.

● Praktik di Indonesia
Di Indonesia, perayaan maulid memiliki corak khas yang kental dengan musik.
Hadrah dan Rebana: misalnya al Banjari di Kalimantan, Samroh di Jawa, atau Marawis di Betawi. Instrumen musik rebana digunakan untuk mengiringi pembacaan shalawat.
Barzanji dan Simtudduror: teks dibacakan dengan irama melagukan, sering disertai tabuhan rebana.
Festival Maulid: di Banten, Cirebon, Madura, Lombok, hingga Ternate, musik rebana dan qosidah menjadi bagian tak terpisahkan dari maulid.

Para Ulama' Nusantara seperti KH. Hasyim Asy‘ari dalam Tanbihat al Wajibat Li Man Yashna' al Maulid bil Munkarat menegaskan bahwa perayaan Maulid atau sholawatan disertai rebana tidaklah mengapa selama dilakukan dengan tata krama dan tidak menimbulkan maksiat.
Dengan demikian, praktik maulid di Indonesia cenderung sejalan dengan pandangan Ulama' Nusantara Aswaja dan al-Ghazali: musik diperbolehkan sebagai media syukur dan cinta kepada Allah dan Rasulullah.

● Kesimpulan
Musik dalam perayaan maulid Nabi adalah masalah khilafiyah. Sebagian Ulama' mengharamkan, sebagian membolehkan dengan syarat, dan kaum sufi menjadikannya sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Dalam konteks Indonesia, di mana musik rebana dan qosidah menjadi tradisi maulid, praktik tersebut dapat dibolehkan selama menjaga adab, tidak berlebihan, dan niatnya adalah menumbuhkan cinta kepada Rasulullah.
Dengan pendekatan yang lebih mendalam, musik hanyalah wasilah (sarana), sementara tujuan akhirnya adalah mahabah Rasulillah dan peningkatan ruhani. Maka, bermaulid dengan musik yang menjaga syariat dapat bernilai ibadah sekaligus memperkaya ekspresi budaya Islam di Nusantara.

Senin, 29 September 2025

Kisah inspiratif

PEJUANG INSPIRASI ANAK NELAYAN

Oleh: Khoirun Nissa Afina

UIN Salatiga

Bicara tentang perjalanan pendidikanku hingga saat ini, sungguh membutuhkan waktu panjang untuk merenunginya. Butuh hati sekuat baja untuk menahan goresan kekecewaan, butuh deraian air mata untuk membasuh angan yang sempat sirna, dan butuh lapangnya dada untuk menerima segala ketentuan yang tidak selalu sesuai dengan keinginanku.

Namaku Khoirun Nissa Afina, anak keempat dari enam bersaudara. Aku lahir dari keluarga sederhana, pasangan Aladin dan Warsini, pada 19 Juni 2000. Aku tinggal di Desa Margolinduk, sebuah desa kecil di tepian Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ayahku tidak lulus sekolah dan bekerja sebagai nelayan, sementara ibuku yang hanya lulus SMP menjadi ibu rumah tangga.

Melihat kondisi keluarga, sejak kecil aku berusaha menjadi kebanggaan orang tua dengan prestasi. Dari SD hingga SMA, aku selalu meraih juara lomba peringkat 1, 2, atau 3. Selain itu, aku juga aktif mengikuti berbagai perlombaan, terutama di bidang bela diri Karate, yang memberiku banyak medali, trofi, dan sertifikat.

Setelah lulus dari MTs Al-Mubarok, aku bertekad melanjutkan sekolah di kota. Dengan nekat, aku mendaftar ke SMA Negeri 1 Demak, sekolah favorit dan terbaik di kabupaten. Meski penuh tantangan, alhamdulillah aku lolos menjadi salah satu dari 75 siswa unggulan. Namun, masalah baru muncul: bagaimana membayar biaya sekolah yang mahal? Saat sempat ingin menyerah, Allah memberiku jalan dengan beasiswa prestasi hingga lulus.

Meski begitu, perjalanan SMA tidak mudah. Aku sering telat membayar iuran karena pencairan dana beasiswa lama. Untuk itu, aku harus terus meraih juara agar digratiskan uang komite. Siang dan malam kuhabiskan untuk belajar dan berlatih Karate lebih keras dari yang lain. Aku bahkan sering pulang larut demi meraih prestasi. Momen paling berkesan adalah ketika ayah datang mengambil rapor pertamaku. Haru dan tangis pecah saat melihat senyumnya menyaksikan prestasiku.

Semangatku semakin membara hingga akhirnya aku meraih Juara 2 O2SN Karate tingkat Kabupaten, Juara 1 POPDA Karate, bahkan mewakili Demak di Kejurnas Karate di Jakarta. Alhamdulillah, aku berhasil membawa pulang medali perak. Guru, kepala sekolah, pelatih, dan keluargaku semua bangga dengan pencapaian itu.

Setelah lulus SMA, aku memiliki cita-cita besar untuk kuliah. Aku tidak ingin langsung menikah atau merantau seperti kebanyakan anak di desaku. Tapi Allah kembali membukakan jalan. Aku diterima melalui jalur SPAN-PTKIN Bidikmisi di IAIN Salatiga, jurusan Ekonomi Syariah. Sebagai anak nelayan, aku sadar tak mungkin bisa kuliah tanpa Bidikmisi. Aku harus mengesampingkan ego dan menerima takdir dengan ikhlas. Bayangan ayahku yang bekerja keras melaut dari pagi hingga malam, serta ibuku yang berhutang demi pendidikan kami, membuatku bertahan.

Semester pertama kulewati dengan berat hati, tanpa semangat. Aku bahkan sempat menggerutu pada takdir. Namun, titik balik datang saat aku bertemu dengan komunitas bela diri di kampus melalui UKM MENWA. Meski tidak ada UKM Karate, semangatku bangkit kembali. Aku tetap berlatih di Semarang meski jauh, demi menjaga mimpiku dan amanah para pelatih.

Motivasi semakin kuat ketika seorang senior berkata kepadaku, Salah jurusan belum tentu salah masa depan, sebab Allahlah yang Maha Menentukan. Kata-kata itu terpatri dalam ingatanku. Aku pun menata kembali niat, mengumpulkan semangat, dan merancang kembali mimpiku. Aku ingin menjadi mahasiswa Bidikmisi yang berprestasi dan memberi inspirasi, bukan hanya berdiam diri.

Usahaku membuahkan hasil. Di semester berikutnya, aku kembali meraih prestasi Karate, antara lain Juara 2 Kejurnas Karate, Juara 3 dan Juara 1 di Kejuaraan Karate se-Jateng & DIY. Bahkan dojo tempatku berlatih, Dojo Bonang, menjadi Juara Umum 1. Prestasi ini memberiku banyak apresiasi dari dosen, teman-teman, dan organisasi kampus.

Kini, aku juga dipercaya memegang beberapa tanggung jawab sebagai mahasiswa, termasuk aktif di organisasi kampus. Semua ini tak lepas dari peran Bidikmisi yang menjadi jalan bagiku bertahan dan berprestasi hingga sekarang.

Terima kasih Bidikmisi, yang telah menjadi jembatan bagi anak nelayan sederhana ini untuk meraih mimpi. Semoga perjalanan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang.

Salam Prestasi dan Inspirasi!

Semangat menuju masa depan yang cerah!


Makalah hadist Ariyah

HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Hadits
Dosen Pengampu : Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I. M.S.I.


Disusun oleh :
Abu Yamin 63020180062
Gunawan Figar M 63020180063
Khoirun Nissa Afina 63020180064
Narendra Irawati 63020180194
HALAMAN JUDUL
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
TAHUN AKADEMIK
2018 / 2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)”dengan lancar dan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan islam dari zaman kegelapan hingga zaman terang benderang ini.
Terimakasih kami mengucapkan kepada dosen yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kami dan tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan maupun kekurangan baik dari segi kata maupun tata bahasanya. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.
Akhir kata semoga makalah ini bisa memberi manfaat ataupun inspirasi bagi pembaca.

Salatiga, 15 Maret 2019    



Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan Penulisan 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
A. Pengertian Ariyah 5
B. Dasar Hukum Ariyah 6
C. Rukun dan Syarat Ariyah 8
D. Pembayaran Pinjaman 9
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya 11
F. Tanggung  Jawab Peminjam 12
BAB III 15
PENUTUP 15
A. Kesimpulan 15
B. Daftar Pustaka 15




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala ketentuan. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, praktek berislam harus kita laksanakan dalam berbagai aspek, termasuk dalam urusan pinjam-meminjam (Ariyah).
Sebagaimana yang kita lihat kondisi zaman semakin lama semakin tidak teratur, antara yang boleh dan yang dilarang sudah semakin samar, yang halal dan yang haram semakin tipis. Ditambah lagi dengan manusianya yang menyepelekan hal-hal yang sudah ada aturannya dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti  meminjam tanpa izin pemiliknya, dst. Maka dari itu kita sebagai muslim yang taat terhadap ketentuan agama islam harus memperhatikan hal-hal yang sudah ditetapkan oleh agama kita dan tidak menyepelekan peraturan-peraturan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian Ariyah?
2. Bagaimana dasar hukum Ariyah?
3. Apa saja rukun dan syarat Ariyah?
4. Bagaimana cara pembayaran pinjaman?
5. Bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya?
6. Bagaimana tanggung jawab peminjam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Ariyah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum Ariyah.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Ariyah.
4. Untuk mengetahui cara pembayaran pinjaman.
5. Untuk mengetahui bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya.
6. Untuk mengetahui cara tanggung jawab peminjam. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ariyah
Menurut bahasa ‘ariyah berarti pinjaman. Menurut istilah artinya adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Menurut etimologi bahasa Arab, ‘ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, kembali, atau beredar.  ‘ariyah ada beberapa pendapat :
1. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ المَنَا فِعِ مَخَا نًا
“memiliki manfaat secara Cuma-Cuma”.
2. Menurut Malikiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لَا بِعَوْ ضٍ
“memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”.
3. Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah ialah:
اِ بَا حَةُ ا لِانْتِفَاعِ مِنْ شَخْصٍ فيْهِ اَهْلِيْة التَّبَرُّعِ بِمَا يَحِنُ
اْلِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِعَيْنِهِ لِيْرُدَّهُ عَلَى الْمُتَبَرُّعِ
“kebolehan mengambil manfaat dari seorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Menurut Hanabilah. ‘ariyah ialah:
اِبَاحَةُ نَفْعِ الْعَيْنِ بِغَيْرِعَوْ ضٍ مِنَ الْمُسْتَعِرِاَوْغَيْرِه
“kebolehan memnafaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.”
5. Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
اِبَا حَةُاْلِانْتِفَا عِ بِمَايَحِلُّ اْلِانْتِمَا عُ بِهِ مَعَ بَقَا ءِ عَيْنِهِ لِيْرُ دَّ ه
“kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan”.
6. Menurut Al-Mawardi, yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
هِبَةُا لمُنَا فِعِ
“memberikan manfaat-manfaat”.
7. ‘Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganta”.
Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli di atas, dapat dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalanya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah. 
Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan, bahwa ‘ariyah merupakan akad yang menyebabkan peminjam”memilik manfaat” barang yang dipinjam. Peminjam itu dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pihak peminjam. Oleh karena itu, pihak peminjam berhak untuk meminjamkan barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu telah menjadi miliknya, kecuali apabila pemilik barang membatasi pemanfaatannya bagi peminjam saja atau pemilik barang itu melarang peminjam untuk meminjakannya untuk orang lain.
B. Dasar Hukum Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong-menolong ‘ariyah adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah:
وَ تَعَا وَ نُوْاعَلَئ البِرَّوَالتَّقْوَ ى وَلَاتَعَا وَنُوْ ا عَلَئ اْلِا ثْمِ وَالْعُدْ وَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu untuk bebrbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan (Al-Maidah:2)
اِنَّ الله يَاءْ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَ دُّواالْاَمَانَاتِ اِلَئ اَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (Al-Nisa: 58)
Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain dari Al-qur’an, landasan hukum yang kedua ialah hadits, Dalam landasan ini ‘ariyah dinyatakan sebagai berikut:
اَدِّالْاَمَانَةَ اِلَئ مَنِ ا ءْتَمَنَكَ وَلَاتَخُنْ مَنْ خَا نَكَ
Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu (dikeluarkan oleh Abu Dawud)
اَلعَا رِ يَةَ مُؤْذَاةٌ
Barang pinjaman adalah benda yang wajib dikembalikan (Riwayat Abu Dawud)
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِرِ غَيْرِ المُغَلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غِيْرِ المُغِلَّ ضَمَانٌ
Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan orang yang menerima titipan yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian (Riwayat Daruquthni).
مَنْ أَخَذَ أَمْوَ الَ النَّا سِ يُرِ يْدُ أَ دَاءَ هَا اَدَّئ اللهُ عَنْهُ وَمَنْ
أَ خَذَ يُرِ يْدُأِ تْلاَ فَهَا أَتَلفَهُ اللهُ
Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya, maka Allah akan mebayarnya, barangsiapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya (Riwayat Bukhari)
مُطِلُّ الْغَنَّئِّ ظُلْمٌ
Orang kaya yang memperlambat (melalikan) kewajiban membayar utang adalah zalim (berbuat aniaya) (Riwayat Bukhari dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1. Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti sesorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata. “saya mengaku berutang benda kepada kamu”. Syarat benda ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2. Mu’ir yaitu orang yang mengutungkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi , mu’ir dan musta’ir adalah:
• Baligh, maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil atau shabiy;
• Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila;
• Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
3. Benda yang diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal yaitu:
• Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi;
• Pemanfaatan itu diperbolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda-benda najis.
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ‘ariyah ada 4 yaitu:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam
3. Barang yang dipinjam
4. Lafal peminjam

Adapun syarat-syarat ‘ariyah sebagai berikut:
1. Orang yang meminjam harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Berakal
b. Cakap bertindak, dan
c. Amanah.
2. Barang yang dipinjam merupakan barang yang tidak habis atau musnah bila dimanfaatkan, seperti makanan.
3. Barang yang dipinjamkan itu harus secara langsung dapat dikuasai oleh peminjam.
4. Manfaat barang yang dipinjam itu termasuk manfaat yang diperbolehkan oleh syariat.
Skema ‘Ariyah








D. Pembayaran Pinjaman
Status Akad Ariyah
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, bahwa akad ariyah itu sifatnya tidak mengikat bagi kedua pihak. Artinya, pemilik barang boleh saja membatalkan pinjaman itu kapan saja ia mau, dan pihak peminjam boleh kapan saja memulangkan barang itu kapan saja ia kehendaki.
Menurut ulama Malikiyah, pihak yang meminjamkan barang tidak dapat mengambil barangnya sebelum dimanfaatkan oleh peminjam.
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya.  Perbuatan aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasullah SAW, bersabda:
مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ
“orang kaya yang melalikan kewajiban membayar utang adalah aniaya (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang.
Rasullah SAW. Berbsabda:
فَأِنَّ مِنْ خَيْرِ كُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَا ءً
Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Rasullah pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinja,. Kemudian Rasul bersabda:
خِيَا رُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَا ءً
Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan baik (Rahmat Ahmad)
Jika penambahan tersebut dikehandaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya:
كُلُّ قَرْ ضٍ جَرَّ مَنْفَعَةٍ فَهُوَ وَ جُهْ مِنْ وُجُوْ هِ الرَّ بَا
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba (Dikeluarkan oleh Baihaqi)
Sifat Akad Ariyah
Disepakati oleh para ulama, bahwa akad ‘ariyah adalah tolong menolong, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah akad ‘ariyah bersifat peminjam.
Menurut ulama Hanafiyyah ‘ariyah diytangan peminjam bersifat amanah apabila barang itu rusak karena kelalaian peminjam, maka ia harus menggantinya, bila bukan karena kelalaiaannya, maka ia tidak berhak menggantinya.
Menurut ulama Hanabillah, akad ‘ariyah memiliki resiko ganti rugi, baik dibabkan perbuatan peminjam maupun disebabkan hal-hal lainnya. 
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkannya jika penggunaanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik barang berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak. 
Menurut jumhur ulama, pemanfaatan barang itu oleh peminjam terbatas pada sejauh mana izin yang diberikan oleh pemiliknya.
Menurut Ulama Hanafiyyah, bila peminjam dilakukan secara mutlak, berarti peminjam berhak untuk memfaatkan barang itu sesuai dengan keinginannya, baik dimanfaatkan untuk dirinya  sendiri, keluarganya, maupun dipinjamkan untuk dimanfaatkan oleh orang lain, tetapi apabla pemilik barang memberikan pinjaman barang dengan batasan waktu, tempat, dan pemakaian, maka peminjam terikat pada syarat-syarat yang ditentukan.
F. Tanggung  Jawab Peminjam
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hak pemanfaatan pinjam meminjam terhadap barang yang dipinjamkan mu’ir kepadanya. Jumhur Ulama mengatakan, bahwa peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir. Adapun ulama Hanafiyah membedakan ‘ariyah menjadi 2 macam, yaitu ‘ariyah muthalaqah dan ‘ariyah muqayyadh. ‘ariyah muthalaq adalah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang boleh memnafatkan barang tersebut dan bagaimana cara penggunaannya.
Adapun ‘ariyah muqayyadah ialah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain dengan menyebutkan tempat, waktu, maupun peruntukkan secara spesifik. Dalam ‘ariyah muqayyadah ini, apabila peminjam melampaui batas yang telah ditetapkan dalam akad, maka dia harus bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tindakan diluar akad tersebut.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai kedudukan benda yang dipinjamkan oleh mu’ir kepada musta’ir. Ulama Harfiyah berpendapat bahwa barang yang dipinjamkan itu merupakan benda amanah ditangan peminjam. Mereka mendasarkan pada informasi hadits yang berbunya: “peminjam dan pemegang titipan tidak wajib mengganti, kecuali karena khianat”. Karena itu, peminjam tidak wajib mengganti barang yang rusak atau hilang yang disebabkan bukan karena kelalian peminjam.
Ulama Malikiyah pada dasarnya sependapat dengan kelompok Hanafiyah, bahwa benda yang dipinjamkan itu merupakan amanah. Hanya saja, Malikiyah mengelompokkan benda yang dipinjam menjadi 2 bagian, yaitu benda yang dapat dihilangkan dan benda yang tidak dapat dihilangkan. Untuk benda yang pertama, musta’ir wajib mengganti, apabila dia menghilangkannya, contohnya pakaian, perhiasan, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda yang kedua, menurut mereka peminjam tidak wajib mengganti apabila benda tersebut hilang. Termasuk kategori benda ini antara lain tanah, dan rumah.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa, barangyang dipinjamdianggap sebagai tanggungan si peminjam, karena itu peminjam bertanggung jawab sepenhnya terhadap barang yang dipinjamnya, termasuk apabila barang itu rusak atau hilang dengan sengaja atau tidak. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Hanabilah.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum menyewakan atau meminjamkan barang pinjaman kepada pihak lain. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, sekalipun pemiliknya belum mengizinkan ika penggunaannya untuk hal-hal yang berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Ulama Hanabilah juga mempunyai pendapat yang sama dengan Hanafiyah dan Malikiyah, yaitu bagi peminjam dibolehkan untuk memenfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya, selama peminjam berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Maka, menurut Hanabilah haram hukumnya menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Apabila barang yang dipinjamkan tersebut dipinjam lagi oleh musta’ir kepada orang lain dan mengalamin kerusakan tatkala ditanganya, maka pemilik barang berhak meminta ganti rugi kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua, karena dialah yang memgang barang tersebut, ketika ia rusak.
Adapun mengenai hak permintaan kembali barang pinjaman, dalam hal ini, Jumhur ulam berpendapat, bahwa mu’ir berhak untuk meminta kembali barang yang dipinjamkan kepada musta’ir kapan saja. Ketentuan ini berlaku dalam akad ‘ariyah muthlaqah. Tetapi dalam akad ‘ariyah muqayyadh, pemilik barang tidak boleh begitu saja mengambil barang itu, apabila kemungkinan untuk pemanfaatannya belum berakhir. Hal ini dimaksudkan adanya kemungkinan untuk menghindari kemungkinan dirugikannya pihak peminjam. Karena itu, apabila tuntutan barang tersebut mengakibatkan kerugian pada musta’ir, maka hendaklah pemengambilan dan tuntutannya ditunda, agar kerugiannya dapat dihindarkan. Namun apabila masa pengambilan manfaat barang telah selesai, maka musta;ir harus segera mungkin mengembalikan barang tersebut kepada mu’ir.
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.  Demikian menurut Ibn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasullah SAW:
عَلَئ الْيَدَ مَا أَ خَدَ تْ حَتَّئ تٌؤَ دَّ يَ
Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya.
Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakannya yang berlebihan, karena Rasullah SAW, bersabda:
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِيْرِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ
Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan (Dikeluarkan al-Daruquthni).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ariyah adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah QS. Al-Maidah ayat 2, dan HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dalam Ariyah juga terdapat rukun dan syarat-syaratnya. Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang. Peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir
B. Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Huda, Qamarul. 2011. Fiqih Muamalah. Yagyakarta: Teras.
Mardani. 2013. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Sinar Grafika