Senin, 29 September 2025

ANTARA TUNTUTAN NAFKAH DAN LARANGAN SYARIAT

Pendahuluan
Fenomena globalisasi membuat banyak Muslim modern menghadapi dilema ketika pekerjaannya terkait dengan praktik yang berpotensi haram, seperti riba dalam perbankan konvensional, industri yang mendukung maksiat, atau usaha yang lebih banyak mudarat dibanding manfaat. Padahal, Nabi ﷺ dengan tegas melarang keterlibatan dalam riba:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya, beliau bersabda: mereka semua sama (dalam dosa).”
Tulisan ini mengkaji persoalan tersebut melalui perspektif fiqh klasik dan kaidah maqāṣid al-syarī‘ah, tanpa memasuki perdebatan khilafiyah mengenai status halal-haram suatu pekerjaan tertentu. Kajian menunjukkan bahwa bekerja dalam pekerjaan haram tetap terlarang, namun fiqh memberikan ruang darūrah (kondisi darurat) bagi seseorang yang tidak memiliki alternatif untuk mempertahankan hidupnya. Solusi syar‘i menekankan pentingnya tawakkal, ikhtiar mencari pekerjaan halal, dan meninggalkan yang haram secara bertahap.

Pembahasan
1. Hukum Bekerja dalam Pekerjaan Haram
Ulama' sepakat bahwa penghasilan dari pekerjaan yang jelas-jelas haram tidak boleh dijadikan sumber nafkah. Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah (56) mengatakan, memberi nafkah keluarga dengan uang haram, hukumnya adalah haram. Pemberinya akan mendapatkan dosa dan murka dari Allah swt, karena menggunakan harta yang haram untuk menafkahi keluarga. Untuk itu, Imam Ghazali, menekankan pentingnya menjaga agar perut terhindar dari makanan yang haram dan syubhat (ragu-ragu). 
2. Konsep Darurat dalam Pekerjaan
Meski haram, Ulama' memberi keringanan dalam kondisi darūrah (terpaksa). Kaidah fiqh menyebutkan:
 الضرورات تبيح المحظورات
"Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang"
Artinya, jika seseorang benar-benar tidak memiliki pekerjaan lain, maka ia boleh bertahan sementara dalam pekerjaan itu sekadar untuk hidup, bukan untuk mencari kekayaan. Namun tetap wajib berusaha mencari jalan keluar dari kondisi tersebut.
3. Mudharat vs Maslahat dalam Pekerjaan
Konsep maqāṣid al-syarī‘ah mengajarkan bahwa salah satu tujuan syariat adalah menjaga harta (ḥifẓ al-māl), tetapi juga menjaga agama (ḥifẓ al-dīn). Imam al-Ghazali berpesan:
و لا ينبغي للتاجر ان يشغله معاشه عن معاده فيكون عمره ضائعا و صفقته خاسرة و ما يفوته من الربح في الاخرة لا يفي به ما يناله في الدنيا فيكون ممن اشترى الحياة الدنيا بالاخرة 
"Ketahuilah, bahwa dalam usaha manusia mencari rezeki, berniaga, dan mencari penghidupan di alam dunia ini, tidak sepantasnya mereka melupakan urusan kegiatan keagamaan akhiratnya, serta tujuannya yang hakiki dalam hidup. Janganlah usaha mencari rezeki menjadikan mereka lupa dengan kepentingan akhirat, sehingga terlena dengan keuntungan duniawi semata. Kemudian mereka terseret dalam kekayaan dunia sehingga termasuk kelompok orang yang menggadaikan kehidupan akhirat demi menggapai kenikmatan duniawi yang semu" (Ihya' 'Ulumuddin, 3/322)
Dengan demikian, pekerjaan yang mendatangkan nafkah tetapi merusak agama atau akhlak harus dihindari.
4. Jalan Keluar dan Solusi
Beberapa langkah yang bisa ditempuh seorang Muslim yang terjebak dalam pekerjaan mudarat:
• Niat meninggalkan yang haram → meski belum mampu resign langsung, niat dan usaha mencari jalan keluar harus ada.
• Ikhtiar bertahap → sambil bekerja, mulai mencari alternatif halal (usaha kecil, freelance, perdagangan).
• Tawakkul kepada Allah → sebagaimana janji-Nya: 
«وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ» (الطلاق: ٢-٣)
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. al-Ṭalāq: 2–3).

Kesimpulan
Hukum asal bekerja dalam pekerjaan yang haram, seperti di lembaga ribawi atau industri maksiat, adalah terlarang. Namun dalam kondisi darurat, fiqh memberikan toleransi sementara dengan syarat tetap berusaha mencari alternatif halal. Prinsip darūrah tidak boleh dijadikan alasan permanen, melainkan hanya solusi sesaat sampai ditemukan jalan keluar yang diridai Allah.
Dengan demikian, seorang Muslim harus senantiasa menjaga ketakwaan, berusaha mencari rezeki yang halal, dan yakin bahwa Allah akan mencukupi kebutuhannya.


----
29 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar