KONSEP DAN RUANG LINGKUP EKONOMI MIKRO ISLAM
Tugas disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Islamic Microeconomics and Macroeconomics
Dosen pengampu Khoirun Nissa Afina, M.E
Disusun oleh:
Muhammad Baehaqi (63050250094)
Aghriva ‘Athaa Nafiis (63050250089)
PROGRAM STUDI BISNIS DIGITAL
FAKULTAS EKONOMI DAN BIISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
2026
ABSTRAK
Perilaku manusia terhadap kebutuhan hidup pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia bersifat terbatas. Kondisi tersebut mendorong manusia untuk melakukan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya. Ekonomi mikro Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku unit ekonomi kecil, seperti individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam mengelola sumber daya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar ekonomi mikro Islam yang meliputi konsumsi, produksi, distribusi, serta mekanisme pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dalam perspektif Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan keadilan, kejujuran, kemaslahatan, serta keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Dengan demikian, penerapan ekonomi mikro Islam diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang etis, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Ekonomi adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara manusia dan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia untuk memenuhi kehidupan demi kesejahteraan akan terus meningkat dari generasi ke generasi. Seiring berjalannya waktu dengan bertambahnya manusia makin besar pula kebutuhannya. Di sisi lain sumber daya yang tersedia makin berkurang. Karena hal tersebut manusia akan melakukan pengadaan atau mencari alternatif lain. Dalam kajiannya ilmu ekonomi terdapat tiga hal pokok yang menjadi pengertian, diantaranya yaitu: kelangkaan (Scarcity), kemakmuran (Prosperity), dan kepuasan (satisfaction).(Hidayati, 2019)
Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi seperti konsumsi, produksi, dan distribusi tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia. Jual beli barang dan jasa menjadi salah satu bentuk interaksi ekonomi yang paling umum dilakukan untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier.
Jual beli barang maupun jasa sudah menjadi hal yang sangat erat kaitannya dengan manusia dalam kehidupan sehari hari. Dari pandangan akidah, ekonomi islam merupakan cabang ilmu dari ilmu - ilmu syariah yang berdasarkan hukum dan ajaran islam. Artinya bahwa studi di bidang ekonomi islam adalah metode dan hasil pikiran manusia yang tertuang untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. (Eka Armanda et al., 2024)
Dalam kajian ekonomi Islam terdapat dua ruang lingkup utama, yaitu ekonomi makro dan ekonomi mikro. Ekonomi mikro Islam membahas perilaku individu maupun rumah tangga dalam kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penting untuk memahami ruang lingkup ekonomi mikro Islam sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang halal, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rumusan masalah
Apa yang dimaksud dengan ekonomi mikro islam?
Apa saja ruang lingkup ekonomi mikro Islam?
Bagaimana penerapan prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi mikro?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian ekonomi mikro Islam.
Untuk memahami konsep dasar ekonomi mikro Islam yang meliputi konsumsi, produksi, distribusi, dan pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Untuk menjelaskan hubungan antar pelaku ekonomi melalui model circular flow diagram dalam perspektif ekonomi Islam.
Untuk mengetahui ruang lingkup ekonomi mikro Islam serta peranannya dalam kegiatan ekonomi.
Untuk memahami bahwa kegiatan ekonomi dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ekonomi Mikro Islam
Ilmu ekonomi adalah suatu bidang studi yang mengkaji teori-teori untuk menemukan solusi dalam permasalahan perekonomian. Di dalamnya ilmu ekonomi dikelompokkan menjadi dua yaitu Mikroekonomi dan Makroekonomi. Mikroekonomi adalah ilmu yang mengkaji tentang pilihan-pilihan yang diambil manusia dalam berinteraksi di pasar akan memperngaruhi pengambilan keputusan. (Mauliddah et al., 2021)
Dari sudut pandang islam kegiatan transaksi oleh para pelaku ekonomi juga bertujuan untuk kemaslahatan karena dari sudut pandang islam kegiatan ekonomi juga bagian dari ibadah.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
Menurut pandangan akidah dalam islam ekonomi termasuk dalam ilmu muamalah yaitu hubungan manusia dengan aspek dunia khususnya transaksi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ekonomi mikro barasal dari kata “mikro” yang artinya kecil dengan kata lain dapat di artikan bahwa ekonomi mikro merupakan cabang ilmu yang mempelajari perilaku dari unit atau bagian bagian kecil dalam perekonomian. (Eka Armanda et al., 2024)
Selanjutnya, Francois Quesney (1694-1774) dalam bukunya yang berjudul “Tableua Economique” mengemukakan bahwa circular flow diagram (ekonomi mikro) menunjukkan aliran arus barang, uang dan faktor produksi dari aktivitas ekonomi dari para pelaku ekonomi.(Fadlan, 2023)
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi mikro islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku dari bagian terkecil dalam perkonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip ajaran islam.
Konsep Ekonomi Mikro Islam
Pernyataan “menggunakan modal sesedikit mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya” merupakan prinsip ekonomi yang tidak relevan lagi di era sekarang, mengapa demikian dalam praktiknya sendiri memaksimalkan profit dengan sedikit modal pasti akan mengorbankan aspek tertentu. Contoh kasusnya untuk mendapatkan keuntungan besar seorang penjual ayam goreng menekan upah pekerjanya dan juga menekan biaya produksi dengan cara menggunakan bahan murah berkualitas rendah dan tidak sehat. Selain merugikan konsumen dalam islam cara memperoleh keuntungan lebih penting dari jumlah keuntungan, ini karena tanpa kejujuran dan kemaslahatan bersama harta yang kita peroleh tidak akan mendapat keberkahan.
Secara konseptual, ekonomi mikro islam menekankan pelaksanaan aqidah dan syariat artinya dalam setiap aktivitas ekonomi dan bisnis tidak hanya sekedar memperoleh keuntungan dan bertahan hidup, namun juga memerhatikan aspek dari sudut pandang islam. (Eka Armanda et al., 2024)
pemahaman mengenai hubungan antar pelaku ekonomi dapat dijelaskan melalui suatu model, yaitu circular flow diagram, yang menggambarkan aliran barang, jasa, dan pendapatan antara rumah tangga dan perusahaan dalam sistem perekonomian.
Dalam gambar skema Circular Flow Diagram (CFD) gambaran mengenai arus kegiatan ekonomi yang menunjukkan hubungan timbal balik antara pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan. Dalam konsep ekonomi mikro dua sektor, perusahaan berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang dan jasa, sedangkan rumah tangga bertindak sebagai konsumen sekaligus pemilik faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja dan tanah. Barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan akan disalurkan ke pasar untuk dibeli oleh rumah tangga guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di sisi lain, rumah tangga menyediakan tenaga kerja dan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dalam proses produksi. Sebagai balas jasa atas penggunaan faktor produksi tersebut, perusahaan memberikan upah, gaji, atau bentuk pendapatan lainnya kepada rumah tangga. Pendapatan yang diterima rumah tangga kemudian digunakan kembali untuk membeli barang dan jasa di pasar. Proses ini berlangsung secara terus-menerus sehingga membentuk suatu aliran melingkar antara arus barang dan arus uang.
Hubungan ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi dan konsumsi saling bergantung satu sama lain. Perusahaan tidak dapat memproduksi tanpa adanya faktor produksi dari rumah tangga, sementara rumah tangga tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang pekerja yang bekerja di pabrik memperoleh upah dari perusahaan, kemudian menggunakan upah tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan pakaian. Pembelian tersebut menjadi pendapatan bagi perusahaan dan mendorong perusahaan untuk kembali memproduksi barang.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Circular Flow Diagram (CFD) menggambarkan keterkaitan yang erat antara rumah tangga dan perusahaan dalam kegiatan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, hubungan ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan keadilan, kesejahteraan bersama, serta keberkahan dalam setiap transaksi ekonomi. (Fadlan, 2023)
Lalu bagaimana konsep Circular Flow Diagram dari sudut pandang ajaran islam, dalam prakteknya Circular Flow Diagram harus memenuhi prinsip prinsip syariah. Artinya dalam prosesnya harus terdapat kejelasan transaksi, kejujuran, serta keadilan agar tetap halal dan berkah.
Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
Ruang lingkup ekonomi mikro dan ekonomi mikro islam sebenarnya memiliki kajian yang sama hanya saja dalam ekonomi mikro islam studi yang di pelajari tetap harus berlandaskan hukum ajaran islam. Berbagai aspek mikro ekonomi islam berfokus pada perilaku individu, rumahtangga dan perusahaan dalam membuat keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.berikut adalah beberapa poi yang termasuk dalam ruang lingkup mikro ekonomi islam:
Kegiatan konsumsi yang sesuai syariah
Konsumsi dilakukan terhadap barang halal, tidak berlebihan, serta mempertimbangkan manfaat bagi diri dan masyarakat.
Aktivitas produksi yang berkeadilan
Proses produksi harus menghasilkan barang halal, memperhatikan hak tenaga kerja, dan bertujuan memberikan manfaat sosial, bukan hanya keuntungan.
Distribusi pendapatan yang merata
Pemerataan kekayaan dilakukan melalui mekanisme zakat, infak, dan sedekah serta larangan praktik monopoli dan penimbunan.
Mekanisme pasar yang jujur dan transparan
Pasar harus bebas dari riba, gharar, penipuan, dan praktik yang merugikan pihak lain, serta menjunjung persaingan sehat.
Penentuan harga dan permintaan yang adil
Harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran, namun tetap dalam batas kewajaran dan tidak eksploitatif.
Peran pemerintah dalam pengawasan ekonomi
Negara bertugas menjaga agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip syariah serta melindungi hak masyarakat. Menurut Ibnu Taimiyah, pemerintah memiliki peran dalam menjaga stabilitas pasar ketika terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Intervensi negara diperlukan terutama saat barang kebutuhan pokok dikuasai oleh kelompok tertentu sehingga menimbulkan monopoli dan ketimpangan distribusi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah berhak menetapkan kebijakan untuk memastikan ketersediaan barang serta mencegah penetapan harga secara sewenang-wenang. Selain itu, campur tangan juga dibenarkan apabila terjadi kesepakatan tidak sehat antar pedagang yang menyebabkan fluktuasi harga tidak wajar. Dengan demikian, peran pemerintah dalam ekonomi mikro Islam berfungsi sebagai pengawas pasar agar mekanisme harga berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.(Yongki et al., 2023)
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, ruang lingkup ekonomi mikro Islam mencakup perilaku konsumsi, produksi, distribusi, mekanisme pasar, pembentukan harga, serta peran pemerintah dalam mengawasi jalannya kegiatan ekonomi. Seluruh aktivitas tersebut tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan keuntungan semata, tetapi juga harus berlandaskan prinsip syariah seperti kehalalan, keadilan, kejujuran, serta kemaslahatan bagi masyarakat.
Ekonomi mikro Islam menempatkan rumah tangga sebagai konsumen dan pemilik faktor produksi, perusahaan sebagai produsen barang dan jasa, serta pemerintah sebagai pengatur yang menjaga keseimbangan ekonomi. Hubungan antara ketiga pelaku tersebut berlangsung dalam sistem yang saling bergantung dan harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai tauhid, muamalah, dan ibadah.
Dengan demikian, ruang lingkup ekonomi mikro Islam tidak hanya membahas aspek teknis kegiatan ekonomi, tetapi juga menekankan dimensi moral dan spiritual. Tujuan akhirnya bukan sekadar mencapai keuntungan, melainkan mewujudkan kesejahteraan yang adil, merata, dan memperoleh keberkahan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Mikro Islam
Prinsip-prinsip ekonomi mikro Islam merupakan landasan dasar dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, maupun perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad para ulama yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil, seimbang, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berorientasi pada maksimalisasi keuntungan, ekonomi mikro Islam menempatkan nilai moral dan spiritual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip ekonomi mikro islam:
Prinsip keadilan
Keadilan merupakan tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam. Prinsip keadilan menjadi salah satu aspek fundamental dalam pemikiran ekonomi Islam, sebagaimana dibahas dalam kitab al-Amwal. Abu Ubaid menekankan pentingnya dimensi moral dan etika dalam pengelolaan keuangan publik, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mencerminkan nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Dalam pandangannya, pengelola suatu lembaga atau otoritas ekonomi dituntut untuk berani menetapkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariat serta berorientasi pada kepentingan umat secara luas. (Mutaqin et al., 2024)
Prinsip keseimbangan
Prinsip tawazun menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, antara kebutuhan dunia dan akhirat, serta antara konsumsi dan produksi. Prinsip keseimbangan (mizan) dalam ekonomi Islam menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, serta antara aspek material dan spiritual dalam aktivitas ekonomi. Pembangunan ekonomi tidak semata-mata diarahkan pada akumulasi kekayaan, tetapi harus disertai dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Nilai keseimbangan ini juga mencerminkan peran manusia sebagai khalifah yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara bijaksana demi kemaslahatan bersama.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
Prinsip kejujuran dan transparasi
Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar tetap berfungsi sebagai mekanisme pertukaran barang dan jasa, namun tidak bersifat bebas tanpa batas. Pasar syariah menuntut adanya kejujuran, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap praktik penipuan (tadlis), penimbunan barang (ihtikar), dan manipulasi harga. Proses pembentukan harga tetap berlangsung melalui interaksi permintaan dan penawaran, tetapi berada dalam pengawasan nilai moral dan ketentuan syariah. Dengan demikian, pasar tidak menjadi sarana eksploitasi, melainkan berperan sebagai instrumen distribusi yang adil dan produktif bagi masyarakat.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
Prinsip maslahah
Distribusi dalam perspektif ekonomi Islam tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dan warisan. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendapatan dan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Hasyr ayat 7. Dengan demikian, distribusi dalam ekonomi mikro Islam memiliki fungsi sosial yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.(Syariah, 2025)
Tauhid
Prinsip tauhid menegaskan bahwa Allah SWT merupakan pemilik hakiki seluruh sumber daya yang ada di alam semesta. Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, manusia tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak, melainkan sebagai khalifah yang diberi amanah untuk mengelola harta sesuai dengan ketentuan syariah. Konsep ini menuntut agar setiap aktivitas ekonomi dilandaskan pada nilai-nilai ilahiah dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberkahan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
Larangan Riba, Ghaa, dan Maysir
Ekonomi Islam melarang praktik riba karena dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain itu, transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang berlebihan) dan maysir (spekulasi atau perjudian) juga tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan risiko yang tidak seimbang. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga aktivitas ekonomi agar terhindar dari praktik spekulatif, sehingga tercipta sistem bisnis yang lebih stabil, transparan, dan berkeadilan.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
Distribusi kekayaan (Zakata, Infak, Sedekah)
Dalam upaya mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi yang berlebihan, ekonomi Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan melalui instrumen zakat sebagai kewajiban, serta infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi untuk membantu kelompok yang membutuhkan, tetapi juga memastikan peredaran harta tetap berlangsung dalam masyarakat sehingga tidak terakumulasi pada kelompok tertentu. Dengan demikian, sistem distribusi dalam Islam berperan dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dan stabilitas sosial ekonomi.(Literasiologi & Indonesia, 2025)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, ekonomi mikro Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku unit-unit ekonomi kecil seperti rumah tangga dan perusahaan dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Kajian ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan mekanisme pasar, tetapi juga menekankan nilai keadilan, kejujuran, kehalalan, serta kemaslahatan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Konsep ekonomi mikro Islam menolak pandangan bahwa keuntungan harus diperoleh semata-mata dengan meminimalkan biaya tanpa memperhatikan dampaknya. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa cara memperoleh keuntungan harus sesuai dengan syariat, tidak merugikan pihak lain, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hubungan antara pelaku ekonomi dalam kegiatan produksi dan konsumsi dapat dijelaskan melalui circular flow diagram yang menunjukkan adanya keterkaitan antara rumah tangga sebagai pemilik faktor produksi dan perusahaan sebagai produsen barang dan jasa. Dalam perspektif Islam, aliran tersebut harus berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang dilarang.
Ruang lingkup ekonomi mikro Islam mencakup perilaku konsumsi yang halal dan tidak berlebihan, kegiatan produksi yang berkeadilan, distribusi pendapatan yang merata melalui mekanisme zakat dan sedekah, mekanisme pasar yang jujur, penentuan harga yang wajar, serta peran pemerintah dalam mengawasi jalannya kegiatan ekonomi. Dengan demikian, tujuan utama ekonomi mikro Islam bukan hanya mencapai efisiensi dan keuntungan, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan yang adil, merata, dan memperoleh keberkahan sesuai dengan nilai tauhid, muamalah, dan ibadah.
Saran
Berdasarkan pembahasan mengenai konsep dan ruang lingkup ekonomi mikro Islam, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan baik dari segi kedalaman materi maupun referensi yang digunakan. Oleh karena itu, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:
Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan pengantar untuk memahami ekonomi mikro Islam sehingga dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah.
Bagi mahasiswa, disarankan untuk memperdalam kajian ekonomi mikro Islam dengan menambah referensi dari jurnal ilmiah, buku, maupun penelitian terbaru agar pemahaman menjadi lebih komprehensif.
Bagi pelaku ekonomi atau wirausaha, diharapkan mampu menerapkan konsep kejujuran, keadilan, serta menghindari praktik riba, gharar, dan penipuan dalam kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi.
Untuk penulisan makalah selanjutnya, disarankan agar menambahkan contoh kasus nyata penerapan ekonomi mikro Islam di masyarakat atau pada sektor usaha tertentu sehingga pembahasan menjadi lebih aplikatif dan mudah dipahami.
Dengan adanya saran tersebut, diharapkan kajian mengenai ekonomi mikro Islam dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, sejahtera, dan berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Eka Armanda, S., Rahmat Zuhairi, H., & Hendra, J. (2024). Pengertian, Ruang Lingkup Mikro Ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10), 2118–7451.
Fadlan, A. (2023). Ekonomi Mikro. CV Tahta Media Group.
Hidayati, S. (2019). Teori Ekonomi Mikro. In Unpam Press (Issue 1). http://eprints.unpam.ac.id/8598/1/MODUL UTUH_TEORI EKONOMI MIKRO.pdf
Literasiologi, J., & Indonesia, L. K. (2025). PENGANTAR EKONOMI MIKRO DALAM ISLAM Dedi Saputra. 14, 1–9.
Mauliddah, N., Fatihudin, D., & Roosmawanti, A. (2021). Pengantar Ekonomi Mikro. Eureka Media Aksara.
Mutaqin, K., Janwari, Y., & Jubaedah, D. (2024). Teori Pemikiran Ekonomi Mikro Islam Perspektif Abu Ubaid dan Imam Al-Syaibani. 3, 670–683.
Syariah, M. (2025). Jurnal Transformasi Ekonomi dan Inovasi Keuangan ANALISIS KONSEPTUAL DAN IMPLEMENTATIF MIKRO EKONOMI ISLAM : SINKRONISASI NILAI SYARIAH DALAM KAJIAN Jurnal Transformasi Ekonomi dan Inovasi Keuangan. 9(3), 153–156.
Yongki, A., Dienya, A. N., Sen, A. R., & Cahyadi, R. (2023). Analisis Konsep Harga Dalam Ekonomi Mikro Islam. 3, 13185–13192.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar